Home » Posts filed under Artikel
Nasionalisme Sukes Mengerat Kesatuan Muslim
![]() |
| Screenshort ejekan Malaysia untuk Indonesia |
Sabda Rasulullah Muhammad :
"Bukan golongan kami siapa saja yang mengajak pada ashabiyah (fanatisme golongan, kaum, bangsa)"
INTELEKTUAL MUDA - Hinaan nasionalis hanya berefek pada yang nasionalis juga | yang Muslim santai aja, karena baginya ukhuwah yang utama itulah nasionalisme, memecah persaudaraan | lain dengan ukhuwah Islam, apapun bangsa-etnis-bahasa-warna, asal syahadat, dia saudara untuk apa khawatirkan hinaan manusia? perkara yang nggak penting lagi? | khawatir itu akan celaan Allah, yang bakal ditanya nanti asal tau aja, nasionalisme sukes mengerat kesatuan Muslim yang awalnya Khilafah yang satu | jadi 58 negara yang nggak bersatu padu ibarat Muslim itu bagai lidi, ukhuwah Islam itulah tali penguat | sedang nasionalisme ibarat pisau yang mencerai-berai pengikat padahal Rasul datang bawa Islam | yang tak bedakan suku-bangsa-keturunan-whatever | hanya mulia dengan taqwa | bukan karena numpang lahir perhatikan sabda Rasulullah Muhammad | "Bukan golongan kami siapa saja yang mengajak pada ashabiyah (fanatisme golongan, kaum, bangsa)"
Rasulullah lanjutkan | "bukan pula dari golongan kami orang yang berperang karena ashabiyah," "dan tidak juga termasuk golongan kami orang yang mati karena ashabiyah" (HR Abu Dawud) | jelas sudah posisi ashabiyah, bukan urusan Muslim
karena ta'ashub (rasa ashabiyah) pasti akan melahirkan takabbur (rasa sombong) | merasa diri lebih baik, lebih hebat, dari yang lain "cinta tanah air adalah sebagian iman"? | Al Albani berkata dalam Silsilah Ahadits Adh Dhaifah, “Hadits ini adalah hadits palsu"
Jadi murnikan niat kita hanya karena Allah | marah dan ridha kita, suka dan benci kita hanya karena Allah | bukan karena nasionalisme sebelah sini teriak Allahuakbar - sebelah situ teriak Allahuakbar | mengerikan! | sesama saudara terpisah karena nasionalisme pahlawan pejuang kemerdekaan? | mereka berjuang bukan karena nasionalisme | santri dan ulama berjuang karena agama, dengan takbir lebih banyak tentang nasionalisme,
simak | http://t.co/7TLiClqI dan http://t.co/y5D6xOas
Simak juga : http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=vvw1OjOrPgk
membela nasionalisme, nggak ada dalilnya, nggak ada panduannya | membela Islam, jelas pahalanya, jelas contoh tauladannya "tapi mereka kan kasar!" | kalem aja, yang dihisab dari kita itu cara kita perlakukan saudara, bukan cara saudara perlakukan kita "tapi mereka suka klaim-klaim punya kita" | punyamu? jangan GR ah, namanya juga satu rumpun melayu, lagian itu nggak ditanya Allah kali~ nggak akan bawa manfaat -isme lain selain Islam-is-me | Islam-is-me! Islam is what we proud of! | iya apa iya mami-papi bilang | "orang jahat kalau ngomong jangan diladenin" | saya inget sampai sekarang, jadi mention2 jahat nggak sy reken hehe.. :D
kalau mau bangga, banggalah sama yang bisa dibawa mati | kalau mau cinta, cintalah sama yang bisa dibawa ke surga berantem gegara cewek, sama nggak mutunya dengan berantem gegara nasionalisme | sudah susah di dunia, tekor pulak di akhirat cinta tertaut pada Allah dan Rasul | seruan terikat pada apa yang Al-Qur'an dan As-Sunnah serukan | Alhamdulillah, aku cukup dengan itu.[]
Melihat HIV dan AIDS Dari Kacamata Blogger
| illustrasi |
HIDUP SEHAT merupakan dambaan setiap manusia diseluruh penjuru dunia. Tidak satu orangpun yang enggan memiliki kondisi yang sehat, karena dengan tubuh yang sehat hidup pun akan lebih nikmat. Selain itu, berbicara tentang kesehatan, menarik untuk menggaris bawahi pernyataan Mboi tentang bagaimana pemerintah merealisasikan komitmen menyediakan layanan kesehatan yang bermutu. Saat ini seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah sedang serius menyiapkan pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yang bahwa, SJSN di bidang kesehatan akan mulai diberlakukan tahun 2014, dan inilah yang dianggap sebagai jalan mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta.
Terlepas dari program pemerintah tentang UU SJSN dan UU BPJS tersebut,
sebagai masyarakat kita perlu mengetahui persoalan-persoalan yang menyangkut ancaman
kesehatan dan apasaja yang menjadi factor pendukung serta bagaimana solusi
terhadap masalah kesehatan khususnya.
Berdasarkan tema yang diangkat dalam kontes menulis ini yang bahwa “Blog Sebagai Media Informasi HIV dan AIDS” tentunya
akan lebih memperingkas pembahasan kita menyangkut dengan kesehatan. Sebagai media
informasi, blog memang mempunyai pengaruh yang luar biasa dan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu media
pembelajaran yang cukup efektif sebagai madrasah bagi kita di era digital
sekarang ini.
HIV dan AIDS merupakan penyakit mematikan
yang banyak dialami masyarakat kita khususnya bagi dunia remaja. Berdasarkan
hasil survey, di Kota Ambon terhitung Januari-Agustus 2012 mencapai 62 pengidap
baru HIV/AIDS dari yang meninggal sampai dengan sekarang berjumlah 422 orang. (siwalimanews.com,
07/09/2012).
Penyebaran HIV terutama
pada kaum muda telah mencapai trend yang mengkhawatirkan. Anak muda berumur
15-24 tahun adalah kelompok paling rentan terhadap HIV. Berdasarkan laporan
Kementerian Kesehatan di Indonesia pada tahun 2009, jumlah orang yang
terinfeksi HIV berkisar 314.500 orang dengan rata-rata usia 15-49 tahun.
Menurut laporan UNAIDS tahun 2008, Indonesia menjadi salah satu negara di Asia
dengan penularan yang paling cepat.
Selain itu, sangat banyak kita melihat
aktivitas sekarang ini yang akhirnya mengerucut pada penyakit mematikan
tersebut. Sebagai contoh dapat kita lihat maraknya pergaulan bebas bagi putra putri
kita, bebasnya dalam mengakses segala informasi baik visual maunpun non-visual
serta lokalisasi yang terkesan dilegalkan ditengah-tengah masyarakat kita. Selain
itu, jejaring sosial juga sangat berpotensi kearah yang demikian apabila
disalahgunakan dan bahkan tidak sedikit pula para blogger menyajikan
konten-konten fulgar hanya untuk memikat para pengunjung situs-situs mereka. Hal
ini dapat menjadi referensi sekaligus pembelajaran bagi kita dikemudian hari
dalam berupaya menanggulangi penyakit berbahaya tersebut.
Blog sebagai
media informasi
Sebagian besar penduduk di Indonesia
merupakan pengguna internet baik itu sekedar facebookan, twitteran, blogging
atau hanya sekedar membaca berita namun yang pasti hal itu tidak jarang
dilakukan. Intinya, setiap postingan yang dilakukan besar kemungkinan akan
dibaca oleh ribuan pengguna internet diseluruh Indonesia. Jadi akan sangat
berguna jika mempublish tentang bahayanya penyakit HIV/AIDS, penyebab penularannya,
serta cara-cara pencegahan yang harus dilakukan. Dunia ngeblog merupakan lahan
produktif dalam berdakwah menyeru pada kebaikan, sebagai media pembelajaran dan
sekaligus juga dapat menjadi sarana perusak moral masyarakat apabila disalahgunakan.
Perspektif Agama
Menurut pandangan agama, tentunya agama
Islam yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Karena penduduk Indonesia
mayoritasnya beragama Islam, maka Islamlah yang pantas menjadi pijakan yang
benar. Sebelumnya perlu kita pahami bahwa penyakit HIV/AIDS timbul dari
penyimpangan perilaku seksual. Singkatnya, penyakit ini muncul karena perbuatan
zina yang merajalela ditengah masyarakat. Ditambah ketiadaannya sanksi yang
bisa menghentikan perbuatan tersebut serta dampak-dampak lain yang merupakan
ikutannya. Dalam Islam sangat menutup segala peluang-peluang yang mengakibatkan
munculnya kebebasan seksual yang berbahaya. Untuk itu, dalam Islam melarang
pria dan wanita berinteraksi secara bebas kecuali dalam hal-hal yang dibolehkan
oleh syari’I. Diwajibkan pula untuk menutup aurat dan berhias-hias diruang public
yang memungkinkan munculnya hajat seksual. Sebagaimana Allah SWT berfirman
dalam Surah Al-Isra’ [17]:32 yang bahwa : “Janganlah kalian mendekati perzinaan, karena sesungguhnya perzinaan
itu merupakan perbuatan yang keji, dan cara yang buruk (untuk memenuhi naluri
seks).”
Islam bukan hanya mengharamkan
perzinaan, namun semua jalan yang menuju pada perbuatan zina pun diharamkan. Hal
ini juga sesuai dengan sabda Nabi saw. “Hendaknya salah seorang di antara kalian tidak berdua-duaan dengan
seorang wanita, tanpa disertai mahram, karena pihak yang ketiga adalah setan.” (HR
Ahmad dan an-Nasa’i).
Dalam hal ini, Islam sangat menegaskan dengan aturan dan larangan-larangan
yang dapat menjerumuskan umat pada perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT. Karena
ketika urusan seks dibebaskan kepada setiap individu untuk memenuhinya, maka pada
akhirnya akan menjadi problem sosial yang melibatkan seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, dalam pemenuhan seksual Islam telah memberikan
seperangkat aturan mengenai hubungan seks yang dihalalkan. Di luar yang
diperbolehkan, hubungan seks dikatagorikan sebagai perbuatan zina yang
diharamkan. Kepada pelakunya tidak hanya diancam siksa neraka. namun juga
hukuman amat berat di dunia. Bagi mereka yang belum pernah menikah, harus
dicambuk seratus kali dihadapan khalayak. Khalifah pun berhak menambah hukuman
itu dengan pengasingan selama setahun. Sementara bagi yang sudah pernah menikah
harus dirajam dengan batu hingga mati.
Budaya
Semakin maraknya budaya
luar diadopsi oleh masyarakat Indonesia khususnya para remaja, akan semakin
besar kemungkinan terjadinya pergaulan bebas yang jelas-jelas tidak islami. Sehingga
kemungkinan terjadinya seks bebas pun kian merajalela. Bukan mustahil ketika
masyarakat mulai melupakan budaya daerah akan berdampak pada kerusakan moral
generasi bangsa.
Solusi
Senyatanya program dan
kebijakan penanggulangan HIV/AIDS sudah dilaksanakan oleh menteri-menteri
sebelumnya. Bahkan untuk mensosialiasikan kondom telah dikeluarkan kebijakan
untuk pengadaan ATM kondom Akan tetapi, kebijakan-kebijakan tersebut bukan
menghentikan laju angka pengidap HIV/AIDS Artinya kebijakan tersebut, terbukti
telah gagal. Jika terbukti telah gagal dan mengulangi kegagalan, maka lebih tepat jika diibaratkan serupa keledai yang pernah jatuh di sebuah lubang, dan keledai tersebut ingin mengulanginya. Itulah keledai bodoh.
Selain itu, memberikan kemudahan akses bagi remaja untuk mendapatkan kondom sama halnya dengan melegalkan seks bebas. Akhirnya, kampanye kondom akan semakin meningkatkan pergaulan seks bebas. Tentunya ini bukan merupakan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi dan harapan untuk menyelesaikan persoalan HIV/AIDS adalah Islam dengan menerapkan Syariat Islam secara kaffah akan sangat bisa dipastikan permasalahan tersebut akan sirna dari permukaan bumi Allah ini karena Islam tidak pernah memberikan peluang sedikit pun terhadap aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan apalagi terhadap penyakit yang mematikan yaitu HIV/AIDS.
Selain itu, diharapkan kepada para blogger untuk benar-benar menggunakan blog sebagai media informasi yang tepat dan mendidik. Menyayikan informasi tentang bahayanya HIV/AIDS erta informasi-informasi positif lainnya yang benar-benar mengarah pada pembangunan pola pikir masyarakat yang intelektual dan islami.
Seminar Intelektual Kampus
Indonesia Bangkit Hanya dengan Ideologi Islam
INTELEKTUAL MUDA | Kota Langsa
Jalan baru menuju kebangkitan Indonesia. Demikianlah tema yang diangkat pada acara Seminar Intelektual Kampus berkerjasama antara Kajian Az Zahra dengan Muslimah Hizbut Tahrir (MHTI) Kota Langsa di Aula Fakultas Tekhnik Universitas Samudra Langsa, Minggu (27/05).
Acara yang dilaksanakan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional tersebut dengan dihadiri kurang lebih 200 peserta dari berbagai tingkat, baik itu mahasiswa maunpun pelajar se Kota Langsa. Pemateri yang dihadirkan pada seminar Intelektual kampus diantaranya : Tuty Isriyani, S.P (Staf Pengajar Fakultas Pertanian Unsam Langsa) dan Afrida, S.Pd (Ketua MHTI Kota Langsa).
Dalam seminar ini Tuty Isriyani, S.P dengan judul makalahnya “Indonesia : Potretmu Kini” menyampaikan beberapa hal tentang kondisi Indonesia saat ini yang penuh dengan dinamika. Selain itu, pada kesempatan yang sama Ketua MHTI Kota Langsa Afrida selaku pemateri juga memaparkan berbagai fakta-fakta kegagalan Indonesia dalam mensejahterakan rakyatnya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia yang merupakan Negara yang kaya dengan sumber daya alamnya tetapi penduduknya miskin, bodoh dan kesehatan yang mahal. Tidak hanya itu, selain dari pendidikan yang ikut tergolong mahal juga ditambah dengan tingkat pelayanan yang sangat minim. Menurut Afrida kehidupan sekuleristiklah yang membuat semua lapisan masyarakat rusak. Hari kebangkitan diperingati sudah lebih dari 1 abad, tetapi tidak ada pengaruh bagi kebangkitan umat dan perubahan bangsa. Meskipun para pemimpinnya terus berganti namun akar permasalahannya akan terus utuh bahkan semakin manjamur di bumi Indonesia. Tidak lain, hal ini terjadi karena Indonesia tidak mengemban ideologi yang benar yakni ideologi Islam.
Oleh karena itu lanjut Afrida, kebangkitan yang hakiki hanya dengan ideologi Islam dan sebagai salah satu upaya kita dalam mewujudkan kesejahteraan itu, maka marilah sama-sama kita berjuang dengan segenap harta, tenaga dan pikiran kita untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam naungan Daulah Khilafah rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah. (&ta)
Hadharah, Madaniyah, dan Bid’ah
Oleh: Agus Trisa
Kita seringkali merasakan kebingungan sebagai seorang muslim ketika berhadapan dengan peradaban Barat. Di satu sisi kita dituntut untuk meninggikan Islam, tetapi di sisi lain kita tidak terlepas dari berbagai realitas (fakta) yang bersumber dari Barat, yang notabene sangat memusuhi Islam. Kemudian muncullah berbagai macam asumsi dan berbagai macam pandangan di kalangan umat Islam, misalnya “Katanya menolak Barat, tapi kok pakai teknologi dari Barat?”, “Katanya segala sesuatu yang baru itu bid’ah, tapi kok pakai barang-barang yang ditemukan orang kafir?”. Jika kita tidak berhati-hati dalam masalah ini, tentu kita akan terjebak dalam dualisme pemahaman yang bertolak belakang. Pertanyaannya: Apakah semua hal yang berkaitan dengan Barat harus ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan boleh untuk diambil?
Di kala begitu banyak orang mengalami kebingungan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas dan yang sejenisnya, ada sebuah kajian menarik dari Syaikh Taqiyuddin An Nabhani. Dalam kitabnya Nizhamul Islam, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani membedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (pemahaman, bisa juga pandangan hidup) yang dianut dan mempunyai fakta tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah memiliki sifat khas. Sedangkan madaniyah adalah berkaitan benda-benda hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu.
Seluruh hadharah yang berasal dari selain Islam hukumnya haram untuk diambil. Mengapa demikian? Sebab ada perbedaan mendasar dari hadharah Islam dan hadharah selain Islam. Hadharah Islam bisa diambil, sebab berpijak dari Alquran dan Sunnah. Sedangkan hadharah Barat, berangat dari selain Alquran dan Sunah. Artinya, hadharah selain Islam bisa berangkat dari pemikiran manusia yang berangkat dari akal semata, yang jelas tidak dari Alquran dan Sunah.
Banyak orang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah hadharah Islam, sebab juga ‘diambil’ dari Alquran dan Sunnah. Mereka menyatakan bahwa Islam menghalalkan musyawarah, maka demokrasi pun halal. Pernyataan ini jelas sangat ngawur dan serampangan. Kelihatan sekali, orang yang menyatakannya tidak melihat realitas (fakta) demokrasi dan musyawarah secara menyeluruh, alias setengah-setengah. Mereka mengokohkan pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38. Dalam ayat tersebut terdapat penggalan ayat: Wa amruhum syuuraa bainahum (sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Syura yang dimaksud di sini disamakan dengan demokrasi.
Jika ditelusur, demokrasi (kadang-kadang) memang menggunakan musyawarah. Tetapi harus dilihat, asas demokrasi adalah sekulerisme. Inilah yang menjadi permasalahannya. Artinya, asas ‘musyawarah’ demokrasi memang sekuler. Jadi untuk menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak, diputuskan atau tidak, semuanya berdasarkan hawa nafsu manusia, bukan Alquran dan Sunnah. Ini jelas tidak benar. Sebab, yang menentukan halal-haram, diputuskan atau tidak sebuah kebijakan, tetap semua berangkat dari Alquran dan Sunnah, bukan dari akal manusia. Jadi, demokrasi bukanlah hadharah Islam, tetapi memang hadharah Barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Sebab, asas musyawarah adalah pada Alquran dan Sunnah, bukan kehendak manusia sendiri.
Satu contoh Indonesia. Untuk menentukan apakah riba itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah. Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Sunnah. Tetapi di Indonesia, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Allah telah menegaskan: wa ahalallaahul bai’a wa harramar ribaa (dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Demikian juga sabda Rasulullah: Ar ribaa tsalaatsatun wa sab’uuna baaban, aisaruhaa mitslu an yankiha rajulu ummahu (Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya), hadis riwayat Hakim dan Baihaqi.
Kemudian, untuk menentukan apakah Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa (eksekutif) dan disetujui parlemen. Ini tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, yang namanya kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak memang milik umum, bukan milik pemerintah (negara) sehingga negara bisa dengan seenaknya jual sana jual sini.
Padahal Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa u fii tsalaatsatin, fil maa i, wal kala i, wannaari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air padang rumput dan api), hadis riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah. ‘Illat kepemilikan umum tersebut adalah sesuatu yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air mengalir). Berdasarkan hadis ini, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam kata ‘api’ serta ‘tersedia dalam jumlah yang besar. Karena milik umum, maka negara tidak memiliki hak apa pun untuk mengambilnya, apalagi pihak asing. Justru karena dikelola pihak asing itulah kemudian kekayaan alam di negeri ini tidak pernah dirasakan oleh rakyat.
Sedangkan yang kedua, adalah madaniyah. Madaniyah ada dua jenis, yaitu yang bersifat umum dan yang bersifat khas. Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi, hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Sunnah. Sebagai contoh komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi mengambilnya, diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu. Adakah Anda menemukan komputer memiliki pandangan hidup tertentu? Demikian pula mobil, kendaraan, dan handphone. Adakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu di dalam benda-benda tersebut?
Hal ini pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat ketika mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.
Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al Farisi, sahabat Rasulullah saw. yang berasal dari Parsi mengusulkan agar di sekeliling kota Madinat digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama orang-orang Parsi. Umar bin Khathab, juga pernah mengadopsi berbagai sistem administrasi orang-orang Romawi dan Parsi untuk mengurus sistem administrasi daulah Islamiyah. Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.
Sedangkan madaniyah yang bersifat khas tidak boleh diambil. Maksudnya bagaimana? Yaitu hasil peradaban selain Islam yang mengandung pandangan hidup tertentu. Contohnya adalah benda salib. Kaum muslimi tidak boleh mengambilnya atau memakainya dalam keadaan apa pun, sebab memiliki pandangan hidup tertentu. Contoh lain adalah candi dan patung dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk mengambil patung-patung dewa Yunani atau Hindu. Sebab hal itu mengandung pandangan hidup tertentu.
Kadang-kadang benda-benda tersebut juga ada di rumah kita tetapi bukan kita yang meletakkan. Mungkin orang tua kita atau yang lainnya. Jika demikian, hendaknya kita mengingatkan dengan baik-baik, jika tidak mau, itu bukan urusan kita. Itu pilihan orang tua kita atau orang lain yang meletakkan benda itu di rumah kita. Kita hanya wajib untuk mengingkarinya, usahakan dengan lisan, jika tidak mampu, tentu dengan hati.
Ada satu lagi pembahasan yang seringkali membuat orang terjebak, apakah ini disebut bid’ah atau bukan. Dalam Kamus Al Munawir, bid’ah berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan dalam kitab Lisanul Arab disebutkan bahwa arti bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan.
Sedangkan menurut beberapa ulama, penjelasan tentang bid’ah adalah sebagai berikut.
1. Dalam kitab Mughni Al Muhtaj, Imam Asy Syarbini menyatakan bahwa menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan al muhdatsah atau sesuatu yang baru dan diada-adakan yang menyalahi Alquran, Sunnah, dan Ijma sahabat, maka termasuk bid’ah yang sesat.
2. Imam Izzuddin bin Abdussalam menyatakan: bid’ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw.
3. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dan Imam Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan bahwa bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak mempunyai dasar syar’i yang ditunjukkan dalam syariat, sedangkan yang mempunyai dasar syar’I tidak termasuk bid’ah.
4. Ibnu Taimiyah menyatakan: bid’ah adalah apa-apa yang menyalahi syariat.
5. Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham menyatakan: bid’ah adalah thariqah (tata cara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum ada, yang bertentangan dengan syariat, yang atas dasar bid’ah itu, pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah swt.
Dari berbagai pemahaman ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat, yaitu setiap perbuatan yang menyalahi syariat. Perbuatan semacam ini termasuk dalam sabda Rasulullah saw.: Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun (Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak), hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Hanya saja tidak semua perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat atau tidak ada pada masa Rasulullah saw. pasti bid’ah. Terdapat banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid’ah. Misalnya belajar matematika, belajar IPA, mempelajari nuklir, mempelajari sel-sel makhluk hidup dan tumbuhan, dan sebagainya. Semua perbuatan-perbuatan ini berangkat dari dalil-dalil yang sifatnya umum, yaitu dalil menuntut ilmu.
Demikian pula, pergi rekreasi, menetapkan mahar berupa seperangkat alat salat, cincin, atau Alquran, membangun tempat azan, menyalakan listrik di dalam masjid, memakai pengeras suara ketika azan dan iqamat, dan sebagainya juga bukan merupakan bid’ah.
Semua perbuatan di atas memang tidak dijelaskan secara detail dan terinci, baik pada masa Rasul maupun pada masa sahabat. Tetapi semuanya mencakup dalil-dalil yang sifatnya umum. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani menyatakan: Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syariat yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid’ah.
Jadi, bid;ah adalah perbuatan yang menyalahi syariat. Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tetapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tata cara (kaifiyah) pelaksanaannya oleh syariat.
Sebenarnya, syariat tidak membatasi tata cara (kaifiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah ibadah (di luar jihad). Selain dalam masalah ibadah, syariat tidak membatasi tata cara, melainkan hanya menentukan tata cara pengelolaannya (tasharruf). Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan syariat, tidak disebut bid’ah, tetapi bisa haram atau makruh dan sebagainya sesuai dalil penunjukan larangannya.
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan saham, tidak termasuk kategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram. Memerangi orang kafir yang belum tersentuh dakwah Islam, bukan bid’ah, tetapi hukumnya tidak boleh. Melukis wanita telanjang, tidak termasuk bid’ah tetapi hukumnya juga tetap tidak boleh. Menganut demokrasi, tidak terkategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram.
Lain halnya dengan ibadah mahdhah. Azan adalah ibadah. Tata caranya telah ditentukan oleh syariat. Manambah satu kata atau kalimat di dalam azan, termasuk bid’ah. Salat subuh itu dua rekaat. Menambah satu rekaat dengan alasan cinta kepada Allah, termasuk bid’ah. Berdoa itu adalah ibadah. Ada dalil yang menyatakan bahwa berdoa itu dengan mengangkat tangan. Ini adalah tata cara spesifik (kaifiyah makhshushah) dalam berdoa. Oleh karena itu, siapa saja yang menyalahinya, misal berdoa dengan mengepalkan tangan atau dengan tangan di pinggang, jelas ini adalah bid’ah. Haram melakukannya.
Berangkat dari hal di atas, kemudian ada orang yang secara serampangan menyatakan “Bukankah keberadaan konsep hadharah dan madaniyah itu sendiri juga baru? Jadi konsep yang digagas Taqiyuddin An Nabhani itu juga bid’ah.”
Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya orang yang menyatakan bahwa hadharah dan madaniyah telah salah dalam memahami fakta. Memang benar, pada masa rasul konsep hadharah dan madaniyah memang belum ada, sebab baru dirumuskan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani pada tahun 1950-an. Tetapi perlu kita sadari bersama, bahwa pada masa dulu ilmu-ilmu Islam yang lain juga belum ada. Belum ada ilmu fiqh dan ushul fiqh, belum ada ilmu hadis dan ushul hadis, belum ada ilmu siyasah syar’iyyah dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal-hal baru yang muncul, pada masa dulu para sahabat tidak perlu bingung-bingung dengan konsep hadharah dan madaniyah. Mengapa? Sebab pada masa mereka Rasulullah saw. masih ada. Sehingga jika mereka menemukan hal-hal yang baru, mereka akan langsung menanyakannya kepada Rasulullah.
Atau pada masa tabi’in dan sahabat sepeninggal Rasulullah. Pada masa dulu, jika tabi’in menemukan satu hal yang baru dan tidak bisa memecahkan permasalahannya, maka mereka akan bertanya kepada sahabat yang masih hidup. Begitu seterusnya. Hingga pada masa kontemporer, ketika orang mengalami kebingungan dalam memilih dan memilah, mana yang harus diambil dari peradaban orang-orang Barat, maka Syaikh Taqiyuddin pun segera melakukan ijtihad, dan dihasilkanlah sebuah konsep yaitu hadharah dan madaniyah. Hadharah yang wajib diambil hanyalah hadharah Islam, dan hadharah selain Islam wajib ditolak. Sedangkan madaniyah juga harus dilihat dengan seksama, jika bersifat umum maka boleh diambil, jika bersifat khas, maka tidak boleh diambil. Demikianlah..
Jadi, jika kita mau berpikir objektif, tidak perlu melihat siapa yang menyampaikan. Mari kita melihat, apa yang disampaikan. Jika apa yag disampaikan memang benar dan memiliki hujjah yang kuat, mengapa tidak kita ambil? Jika kita memiliki pendapat A, dan kemudian datang pendapat B dengan hujjah yang lebih kuat, mengapa kita masih mempertahankan yang A padahal ada hujjah yang lebih kuat, yaitu pendapat B? Sepertinya, setiap orang perlu jujur kepada diri sendiri. Tidak penting, orang itu berasal dari gerakan Islam mana. Jika memang lebih kuat, tentu harus diambil dan menyepakati pendapat yang lebih kuat tersebut dan membenarkannya.
Kita semua perlu mengakui kebenaran kata-kata Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, “Kewajiban yang kita miliki, lebih banyak daripada waktu yang tersedia.” Walaupun saya tidak menjadi pengikut beliau di gerakan Ikhwanul Muslimin, tetapi saya mengakui betul bahwa kata-kata tersebut memang benar, dan sangat benar. Mengapa? Sebab, realitasnya memang demikian. Kewajiban umat Islam memang sangat banyak (terlepas dari qadhiyah mashiriyahnya), sedangkan waktu yang ada sangat sedikit.
Oleh karena itu, semoga kita selalu menjadi orang-orang yang memegang teguh prinsip kebenaran. Melihat kebenaran dari kebenaran itu sendiri, bukan dari orang atau yang lainnya.
Semoga bermanfaat..
Pancasila
Bulan Ramadhan lalu, persisnya pada 10 Ramadhan yang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus, saya diundang sebagai pembicara untuk acara Bedah Buku Pancasila dan Syariat Islam karya Prof. Hamka Haq di Megawati Center, Jakarta. Pembicara lain adalah Dosen UIN Sahid Jakarta, Moqsith Ghazali, Habib Muhsin dari FPI dan tentu saja penulisnya sendiri. Hamka Haq adalah guru besar IAIN Alauddin Makassar, yang juga adalah Ketua Umum Baitul Muslimin, sayap ormas PDI-Perjuangan. Ormas itu dibentuk agaknya untuk menepis anggapan bahwa partai berlambang moncong banteng ini anti terhadap (umat) Islam. Terbitnya buku ini kiranya makin menegaskan bagaimana posisi partai ini dalam memandang Islam dalam konteks Pancasila.
++++
Mengawali presentasi yang sangat singkat karena memang waktu sangat terbatas mengingat sore bulan puasa, saya menyampaikan bahwa di kalangan umat Islam memang ada yang sangat anti terhadap Pancasila, ada juga yang sangat mendukung, bahkan mengatakan bahwa Pancasila itu sesungguhnya adalah saripati dari ajaran Islam. Hamka Haq tentu termasuk kelompok yang kedua. Dalam buku ini, ia jelas sekali ingin menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari Pancasila. Bahkan sesungguhnya telah banyak sekali yang dilakukan oleh negara yang berdasar Pancasila ini dalam apa yang disebut sebagai penerapan syariah baik melalui peraturan perundang-undangan seperti lahirnya UU Perkawinan, UU Zakat, UU Perbankan Syariah, UU Perlindungan Anak dan sebagainya; maupun melalui aneka ragam kebijakan pemerintah seperti kebolehan memakai jilbab bagi pelajar dan pegawai negeri dan sebagainya. Jadi tegasnya, penerapan syariah itu justru berjalan sangat subur di Bumi Pancasila.
Menanggapi uraian Prof Hamka dalam buku itu, saya mengatakan bahwa sesungguhnya Pancasila hanyalah set of philosophy atau seperangkat pandangan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai set of philosophy, Pancasila tidaklah mencukupi (not sufficient) untuk mengatur negara ini (to govern this country). Buktinya, di sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara ini, rezim yang berkuasa—meski semua selalu mengaku dalam rangka melaksanakan Pancasila—ternyata menggunakan sistem dari ideologi yang berbeda-beda. Rezim Orde Lama misalnya, menggunakan Sosialisme. Rezim Orde Baru menggunakan Kapitalisme. Rezim sekarang oleh banyak pengamat disebut menggunakan sistem neo-liberal. Jadi, meski pada level filosofis semua mengaku melaksanakan Pancasila, underlying system atau sistem yang digunakan ternyata lahir dari ideologi sekularisme baik bercorak sosialis, kapitalis ataupun liberalis.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena pada faktanya yang diberikan oleh Pancasila hanyalah sebatas gagasan-gagasan filosofis. Padahal untuk mengatur sebuah negara tidak hanya diperlukan gagasan filosofis, tetapi juga pengaturan yuridis yang mencakup apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Bila ideologi yang bahasa Arabnya mabda’—sebagaimana disebut oleh Syaikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitab Al-Fikr al-Islami (1958)—didefinisikan sebagai ‘aqidah ‘aqliyah yang memancarkan sistem atau nizhâm untuk mengatur kehidupan manusia dalam seluruh aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, maka Pancasila bukanlah sebuah ideologi. Itulah sebabnya hingga sekarang, misalnya, tidak pernah lahir rumusan tentang Ekonomi Pancasila meski sejumlah orang seperti Guru Besar FE UGM, Prof. Mubyarto semasa hidupnya sudah bersusah-payah berusaha menyusunnya. Yang berjalan di negara ini hingga sekarang tetap saja ekonomi kapitalis.
Oleh karena itu, dalam tataran praktis banyak sekali peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang layak dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pancasila. Misalnya, apakah UU Penanaman Modal (yang memungkinkan kekuatan asing melakukan investasi di segala bidang nyaris tanpa hambatan), UU Migas (yang amat merugikan peran Pertamina sebagai BUMN yang notabene milik rakyat dalam pengelolaan migas), atau UU Sumber Daya Air (yang secara fatal telah mentransformasi air bukan hanya dalam fungsi sosial tetapi juga komersial) dan banyak lagi UU yang sangat berbau neo-liberal, itu semua adalah Pancasialis? Apakah kebijakan pemerintah seperti menjual Indosat kepada pihak asing dan menyerahkan blok kaya minyak di Cepu kepada Exxon Mobil, bukan kepada Pertamina, adalah juga sebuah kebijakan yang Pancasilais? Adapun peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang disebut Prof. Hamka sebagai penerapan syariah itu hanyalah sebatas aspek-aspek yang menyangkut al-ahwal asy-syakhsiyyah, seperti aspek ibadah, pakaian atau NTCR (nikah-talak-rujuk-cerai). Kalau ada UU yang terkait muamalah, seperti UU perbankan syariah, tetap saja ia hanyalah merupakan bagian dari sistem perbankan ribawi.
Di akhir uraian, saya menyentak hadirin dengan pertanyaan, sekarang tunjukkan bahwa perjuangan penerapan syariah itu bertentangan dengan Pancasila? Sila yang mana? Sebaliknya, saya bisa katakan bahwa menolak penerapan syariah itu bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, Tuhan yang mana yang dimaksud bagi rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim bila bukan Allah SWT. Allah SWT telah memerintahkan untuk menerapkan aturan-aturan-Nya secara kaffah. Nah, Hizbut Tahrir Indonesia melalui rangkaian kegiatan dakwahnya tidak lain bertujuan untuk menegakkan syariah secara kaffah menggantikan sistem yang lahir dari ideologi sekular tadi. Hanya dengan penerapan syariah, prinsip-prinsip tentang ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial itu benar-benar dapat diwujudkan.
Tambahan lagi, dalam konteks Indonesia, ide khilafah yang substansinya adalah syariah dan ukhuwah, yang diperjuangkan HTI, sesungguhnya merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan baru (neo-imperialisme) yang nyata-nyata sekarang tengah mencengkeram negeri ini yang dilakukan oleh negara adikuasa. Hanya melalui kekuatan global, penjajahan global bisa dihadapi secara sepadan. Adapun syariah akan menggantikan sekularisme yang telah terbukti memurukkan negeri ini. Karena itu, perjuangan HTI dalam berbagai bentuknya itu harus dibaca sebagai bentuk kepedulian yang amat nyata dari HTI dalam berusaha mewujudkan Indonesia lebih baik di masa datang, termasuk guna meraih kemerdekaan hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.
++++
Kita tidak boleh lupa, secara politik, Pancasila oleh tiap rezim di masa lalu memang acap digunakan untuk membungkam lawan-lawan politiknya atau menutup pintu bagi lahirnya gagasan atau ide baru meski ide itu sangat diperlukan untuk perbaikan negeri ini. Dulu, rezim Orde Baru selalu menyatakan bahwa siapa saja yang menentang Pemerintah, termasuk yang memperjuangkan Islam, sebagai menentang Pancasila, dan siapa saja yang sudah dicap menentang Pancasila kala itu absah untuk dihabisi. Kini, Pancasila agaknya juga akan kembali digunakan untuk menghentikan laju dukungan terhadap ide syariah dan Khilafah yang mulai marak di tengah masyarakat.
Jelas hal ini patut dicurigai. Mengapa isu Pancasila tidak dimunculkan, misalnya saat maraknya kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat negara dan anggota parlemen dari tingkat daerah hingga tingkat pusat? Mengapa isu Pancasila tidak muncul saat penguasa negeri ini menyerahkan kekayaan alamnya ke pihak asing atas nama privatisasi? Mengapa isu Pancasila juga tidak muncul saat negeri ini secara membabibuta menerapkan ekonomi neoliberalisme? Bukankah semua itu malah lebih pantas dianggap sebagai antitesis terhadap Pancasila, bukan syariah dan Khilafah? Mengapa?!
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
