Terbaru
Berita
  • Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas

    Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas dan terbuka. Internet telah menghubungkan lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia.  Beberapa pemerintah ingin mengadakan rapat tertutup pada bulan Desember untuk mengizinkan penyensoran dan mengatur web. Bergabunglah agar Internet tet[...]

  • Antre BBM, Modus Pemerintah Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

    Jakarta. Antre BBM sebenarnya bukan disebabkan karena kelangkaan. Namun merupakan modus pemerintah untuk menaikkan harga premium bersubsidi. Ichsanuddin Noorsy memprediksi tahun depan harga premium bersubsidi akan naik menjadi Rp 6000.  “Arahnya jadi kelihatan bahwa tahun depan jangan berharap BBM tidak[...]

  • Brigade di Syria Tandatangani Pernyataan untuk Menegakkan K

    Syria Menujuh Khilafah Mendekati jumlah komandan batalyon tempur di Suriah untuk bekerja untuk menurunkan keadaan rancangan sipil demokrasi di Suriah dan pembentukan negara Islam didasarkan pada dasar sebagai berikut:  1 - kedaulatan untuk dimulai.  2 - Sultan bangsa.  3 - satu monumen Khalif[...]

  • [TERBARU] AMERIKA SIAP BUBAR...!!!

    INTELEKTUAL MUDA - MASIH teringat Dulu tahun 2000an Saat Penulis mengikuti sebuah Seminar / talk Show Saat Amerika dibawah George W Bush akan melakuka n Invansi ke Afganistan.  Disana Seorang pembicara berkata yang kurang lebih seperti ini ," Uni Sovyet saja bubar setelah melawan Pejuang afganistan, Ma[...]

  • Ideologis
  • Jangan Ikuti Jalan Kaum Kafir

    Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.  Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu”, dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya [...]

  • [TERBARU] AMERIKA SIAP BUBAR...!!!

    INTELEKTUAL MUDA - MASIH teringat Dulu tahun 2000an Saat Penulis mengikuti sebuah Seminar / talk Show Saat Amerika dibawah George W Bush akan melakuka n Invansi ke Afganistan.  Disana Seorang pembicara berkata yang kurang lebih seperti ini ," Uni Sovyet saja bubar setelah melawan Pejuang afganistan, Ma[...]

  • LDS DPD II HTI Kota Langsa Laksanakan Training Pelajar Isla

    Langsa | INTELEKTUAL MUDA Mengisi aktivitas di bulan yang penuh berkah ini,  Lajnah Dahwah Sekolah (LDS) DPD II HTI Kota Langsa melaksanakan Training Pelajar Islam (TPI) yang di ikuti belasan pelajar SMA/Sederajat di Kota Langsa, Sabtu, (4/8). Acara yang bertemakan “Ramadhan : Sarana Mencetak Pelajar Berk[...]

  • Hanya dengan Khilafah Darah Kaum Muslimin Akan terjaga

    Kota Langsa | INTELEKTUAL MUDA Tepatnya pukul 17.00 WIB Senin, (6/8) dini hari, sejumlah aktivis DPD II HTI Kota Langsa melakukan aksi solidaritas terhadap pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar. Aksi yang dikoordinatori oleh Musryadanta, mampu mengundang banyak perhatian para pengguna jalan. Selain dengan be[...]

  • Intelektual
  • Melihat HIV dan AIDS Dari Kacamata Blogger

    illustrasi HIDUP SEHAT merupakan dambaan setiap manusia diseluruh penjuru dunia. Tidak satu orangpun yang enggan memiliki kondisi yang sehat, karena dengan tubuh yang sehat hidup pun akan lebih nikmat. Selain itu, berbicara tentang kesehatan, menarik untuk menggaris bawahi pernyataan Mboi tentang bagaimana pemeri[...]

  • [TERBARU] AMERIKA SIAP BUBAR...!!!

    INTELEKTUAL MUDA - MASIH teringat Dulu tahun 2000an Saat Penulis mengikuti sebuah Seminar / talk Show Saat Amerika dibawah George W Bush akan melakuka n Invansi ke Afganistan.  Disana Seorang pembicara berkata yang kurang lebih seperti ini ," Uni Sovyet saja bubar setelah melawan Pejuang afganistan, Ma[...]

  • TUGAS SIAPAKAH ITU?

    Cerita ini adalah 4 orang yg bernama SEMUA ORANG, SESEORANG, SIAPA SAJA dan TAK SEORANG PUN.Ada tugas penting untuk dikerjakan dan semua orang diminta untuk melakukannya. SEMUA ORANG yakin bahwa SESEORANG melakukannya. SIAPA SAJA bisa melakukannya, tetapi TAK SEORANG PUN yang melakukannya. SESEORANG menjadi marah tent[...]

  • Analisis
  • FATWA ULAMA AL AZHAR (1375 H/1956 M) : HARAM BERDAMAI DENGA

    Pada hari Minggu, 18 Jumadal Ula 1375 H/Januari 1956 M, Komite Fatwa Al-Azhar mengadakan pertemuan khusus yang diikuti oleh anggota dewan ulama-ulama senior Al-Azhar dan dipimpin oleh Prof. Sheikh Mohammed Hassanein Makhlouf, salah seorang ulama senior Al-Azhar, yang juga mantan mufti Mesir. Pertemuan itu dihadiri [...]

  • Seharusnya OPM Dianggap Teroris

    Ismail Yusanto Jubir HTI Penembakan yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, Selasa (27/11). Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan bukti ke sekian kalinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan tindak kekerasan bersenjata dan pembunuhan terhad[...]

  • BP Migas Bubar, Benarkah Kedaulatan Negara atas Migas Pulih

    Oleh : Dr. Arim Nasim, M.Si (Ketua Lajnah Maslahiyyah DPP HTI) Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan  Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 yang berimplikasi pembubaran BP Migas dianggap sebagian ka[...]

  • 10 Alasan Israel Bisa Dikalahkan

    HTIPress. Serangan Israel yang tidak pandang bulu terhadap Gaza sekali lagi mengangkat isu atas legitimasi Israel. Para penguasa Muslim memutuskan untuk tidak memutuskan diri dari masa lalu dan sekali lagi melakukan tindakan untuk sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel. Mereka adalah pa[...]

  • Recent Articles

    Inilah Tampilan Facebook 2013 Dan Cara Mengubahnya

    Facebook akhir benar-benar akan merubah desain website nya dengan yang terbaru, terakhir perubahan besar facebook terjadi akhir 2011 lalu, dimana facebook menerapkan Timeline. Sebelumnya kita telah melihat banyak konsep tampilan facebook dari para designer, namun sepertinya desain tersebut tidak menarik[...]

    31 May 2013 | 0 commentsView Post

    PENGUMUMAN Rekruitmen PKH Tahun 2013

        Pengumuman: Rekruitmen Tenaga Ahli , Operator Uppkh Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota Dikirim oleh wendy - pada Thursday, 28 March 2013 [...]

    04 Apr 2013 | 0 commentsView Post

    NENEK MENCURI SINGKONG KARNA KELAPARAN, HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS

    Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT A**** K**** tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bg warga lainnya.Hakim Marzuki meng[...]

    26 Jan 2013 | 0 commentsView Post

    Lingkungan Aman Bisnispun Lancar

    KONDISI aman dan tentram merupakan dambaan setiap orang dimanapun ia berada.  Keamanan yang dimaksud disini bukan hanya jauh dari pencurian atau perampokan akan tetapi bebas dari kebisingan dan kesibukan dalam mengontrol barang-barang yang terletak jauh dari posisi kita juga dapat dikategorikan dalam kata[...]

    11 Dec 2012 | 0 commentsView Post

    Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas dan terbuka.

    Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas dan terbuka. Internet telah menghubungkan lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia.  Beberapa pemerintah ingin mengadakan rapat tertutup pada bulan Desember untuk mengizinkan penyensoran dan mengatur web. Bergabunglah agar Internet tet[...]

    05 Dec 2012 | 0 commentsView Post

    Perbandingan Vonis Gayus dengan Vonis Para Terdakwa Lain

    Jakarta - Vonis 7 tahun penjara  dan denda Rp 300 juta untuk Gayus Tambunan yang diberikan oleh majelis hakim pimpinan Albertina Ho cukup mengejutkan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntunya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis Gayus hanya satu tahun lebih berat dibanding Andi Kosasih, orang yang berpura-pura mengaku pemilik miliaran rupiah uang Gayus.

    Albertina menyatakan bahwa Gayus terbukti bersalah atas empat dakwaan sekaligus dalam dua perkara, yaitu perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak (PT SAT) dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu. Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.


    Meski Gayus terbukti bersalah, namun majelis hakim hanya mengganjar Gayus 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

    Berikut perbandingan-perbandingan vonis Gayus Tambunan dengan para terdakwa lainnya:

    Gayus Tambunan


    Tuntutan:  20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
    Vonis: 7 tahun, denda Rp 300 juta
    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Albertino Ho
    Kuasa Hukum: Adnan Buyung Cs

    Peran: terlibat perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak (PT SAT) dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.


    Muhtadi Asnun


    Tuntutan: 3 tahun 6 bulan penjara
    Vonis: 2 tahun penjara (9 Desember 2010)


    Pengadilan: PN Jakarta Timur
    Ketua Hakim: Thamrin Tarigan
    Kuasa Hukum: Alamsyah Hanafiah

    Peran: Muhtadi sebagai ketua hakim yang menyidangkan kasus Gayus di PN Tangerang sempat meminta uang kepada Gayus Tambunan sejumlah puluhan ribu dollar AS, dengan imbalan Gayus akan dibebaskan dari segala tuduhan. Namun, Muhtadi mengaku tidak jadi menerima uang tersebut, karena tiba-tiba sadar bahwa hal itu haram dilakukan penegak hukum.

    Haposan Hutagalung


    Tuntutan: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta
    Vonis: belum (sidang vonis digelar sore ini)
    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Thaksin
    Kuasa hukum: John Panggabean

    Peran: Haposan, yang merupakan seorang pengacara, dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi, dan sebagai otak merekayasa pencairan uang Rp 28 miliar milik Gayus dan terlibat penyuapan PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Dia juga diduga terlibat dalam pembuatan draf perjanjian fiktif pengadaan tanah antara Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. Dia juga diduga terlibat merayu Andi Kosasih agar mengaku dalam penyidikan bahwa Rp 28 miliar tersebut uang dirinya yang dititipkan kepada Gayus untuk sebuah bisnis

    Lambertus Palang Ama


    Tuntutan: 5 tahun penjara
    Vonis: 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta

    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Sunardi
    Kuasa Hukum: Petrus Balapationa

    Peran: Lambertus, adalah kolega Haposan, yang juga merupakan seorang pengacara, bersalah dan diberatkan karena membuat draf perjanjian fiktif pengadaan tanah untuk Gayus Tambunan dengan Andi Kosasih.

    Andi Kosasih


    Tuntutan: 10 tahun, denda Rp 6 miliar
    Vonis: 6 tahun, denda Rp 4 miliar (20 Desember 2010)

    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Prasetya Ibnu
    Kuasa Hukum: OC Kaligis

    Peran: Andi Kosasih berpura-pura memiliki uang Gayus Tambunan sebesar US$ 2,8 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Dia mengaku bahwa uang Rp 28 miliar adalah uangnya yang dititipkan ke rekening Gayus untuk pengembangan bisnis. Tindakannya dinilai jaksa melanggar UU Anti Korupsi dan UU Pencucian Uang.

    Arafat Enanie (Kompol)


    Tuntutan: 4 tahun penjara
    Vonis: 5 tahun penjara
    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Haswandi
    Kuasa hukum: Edward Maruli Simanjuntak

    Peran:
    Arafat, perwira menengah polisi yang menjadi penyidik kasus Gayus, menerima suap sebanyak US$ 25.000  dan US$ 35.000 dari Haposan Hutagalung, dan US$ 5.000 dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKBP Mardiyani dan terdakwa sendiri, serta Rp 5 juta dari Andi Kosasih. Arafat juga terbukti menerima suap berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Ultra Classic senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro. Motor itu diberikan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus.

    AKP Sri Sumartini


    Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta
    Vonis: 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta

    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Achmad Solikin
    Kuasa Hukum: Hendi Sucahyo

    Peran: Sri Sumartini yang juga seorang penyidik Polri terbukti menerima suap US$ 1.700 dan Rp 8 Juta. Suap tersebut dimaksudkan agar Gayus yang tersangkut kasus tidak ditahan.

    Alif Kuncoro


    Tuntutan: 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta
    Vonis: 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta

    Pengadilan: PN Jakarta Selatan
    Ketua Hakim: Mien Trisnawaty
    Kuasa Hukum: M Yasin

    Peran: Alif memberi suap berupa motor Harley Davidson tipe ultra klasik senilai Rp 410 juta rupiah kepada Kompol Arafat Enanie. Motor berpasitas mesin 1.584 cc tersebut merupakan sogokan supaya Kompol Arafat tidak menjadikan Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Alif Kuncoro yang menjembatani Imam Cahyo Maliki saat memberikan proyek bantuan penanganan pajak kepada Gayus Tambunan terhadap 3 perusahaan Bakrie Group, yaitu Bumi Resources, Kaltim Prima Coal (KPC), dan Arutmin.

    Nama-nama lain


    Beberapa nama lain juga tersangkut kasus ini. Misalnya, rekan Gayus di Ditjen Pajak, yaitu Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung hingga saat ini masih dalam proses persidangan. Namun, atas mereka belum tersentuh secara hukum.

    Nama Roberto Santonius yang sempat dituduh terlibat dalam penyuapan para perwira tinggi Polri tiba-tiba diturunkan statusnya dari 'tersangka' menjadi saksi oleh polisi. Jaksa Cirus Sinaga, jaksa penuntut umum, dalam kasus Gayus di PN Tangerang, juga masih menjadi saksi. Sedangkan Imam Cahyo Maliki tidak diketahui keberadaannya dan kabarnya sakit jiwa.

    Para perwira polisi yang sempat disidang dalam sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri juga tidak diajukan ke persidangan. Hanya Arafat dan Sri Sumartini yang dibawa ke pengadilan. Sedangkan, atasan-atasan mereka, seperti AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi, Kombes Pol Eko, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman tidak dibawa ke persidangan dan tidak menjadi terdakwa.


    Sumber : www.detik.com
    Share and Enjoy:

    0 komentar for this post

    Leave a reply

    We will keep You Updated...
    Sign up to receive breaking news
    as well as receive other site updates!
    Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
    Sponsors
    Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
    Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
    Popular Posts
    Recent
    Connect with Facebook
    Sponsors