Terbaru
Berita
  • Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas

    Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas dan terbuka. Internet telah menghubungkan lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia.  Beberapa pemerintah ingin mengadakan rapat tertutup pada bulan Desember untuk mengizinkan penyensoran dan mengatur web. Bergabunglah agar Internet tet[...]

  • Antre BBM, Modus Pemerintah Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

    Jakarta. Antre BBM sebenarnya bukan disebabkan karena kelangkaan. Namun merupakan modus pemerintah untuk menaikkan harga premium bersubsidi. Ichsanuddin Noorsy memprediksi tahun depan harga premium bersubsidi akan naik menjadi Rp 6000.  “Arahnya jadi kelihatan bahwa tahun depan jangan berharap BBM tidak[...]

  • Brigade di Syria Tandatangani Pernyataan untuk Menegakkan K

    Syria Menujuh Khilafah Mendekati jumlah komandan batalyon tempur di Suriah untuk bekerja untuk menurunkan keadaan rancangan sipil demokrasi di Suriah dan pembentukan negara Islam didasarkan pada dasar sebagai berikut:  1 - kedaulatan untuk dimulai.  2 - Sultan bangsa.  3 - satu monumen Khalif[...]

  • [TERBARU] AMERIKA SIAP BUBAR...!!!

    INTELEKTUAL MUDA - MASIH teringat Dulu tahun 2000an Saat Penulis mengikuti sebuah Seminar / talk Show Saat Amerika dibawah George W Bush akan melakuka n Invansi ke Afganistan.  Disana Seorang pembicara berkata yang kurang lebih seperti ini ," Uni Sovyet saja bubar setelah melawan Pejuang afganistan, Ma[...]

  • Ideologis
  • Jangan Ikuti Jalan Kaum Kafir

    Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.  Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu”, dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya [...]

  • [TERBARU] AMERIKA SIAP BUBAR...!!!

    INTELEKTUAL MUDA - MASIH teringat Dulu tahun 2000an Saat Penulis mengikuti sebuah Seminar / talk Show Saat Amerika dibawah George W Bush akan melakuka n Invansi ke Afganistan.  Disana Seorang pembicara berkata yang kurang lebih seperti ini ," Uni Sovyet saja bubar setelah melawan Pejuang afganistan, Ma[...]

  • LDS DPD II HTI Kota Langsa Laksanakan Training Pelajar Isla

    Langsa | INTELEKTUAL MUDA Mengisi aktivitas di bulan yang penuh berkah ini,  Lajnah Dahwah Sekolah (LDS) DPD II HTI Kota Langsa melaksanakan Training Pelajar Islam (TPI) yang di ikuti belasan pelajar SMA/Sederajat di Kota Langsa, Sabtu, (4/8). Acara yang bertemakan “Ramadhan : Sarana Mencetak Pelajar Berk[...]

  • Hanya dengan Khilafah Darah Kaum Muslimin Akan terjaga

    Kota Langsa | INTELEKTUAL MUDA Tepatnya pukul 17.00 WIB Senin, (6/8) dini hari, sejumlah aktivis DPD II HTI Kota Langsa melakukan aksi solidaritas terhadap pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar. Aksi yang dikoordinatori oleh Musryadanta, mampu mengundang banyak perhatian para pengguna jalan. Selain dengan be[...]

  • Intelektual
  • Melihat HIV dan AIDS Dari Kacamata Blogger

    illustrasi HIDUP SEHAT merupakan dambaan setiap manusia diseluruh penjuru dunia. Tidak satu orangpun yang enggan memiliki kondisi yang sehat, karena dengan tubuh yang sehat hidup pun akan lebih nikmat. Selain itu, berbicara tentang kesehatan, menarik untuk menggaris bawahi pernyataan Mboi tentang bagaimana pemeri[...]

  • [TERBARU] AMERIKA SIAP BUBAR...!!!

    INTELEKTUAL MUDA - MASIH teringat Dulu tahun 2000an Saat Penulis mengikuti sebuah Seminar / talk Show Saat Amerika dibawah George W Bush akan melakuka n Invansi ke Afganistan.  Disana Seorang pembicara berkata yang kurang lebih seperti ini ," Uni Sovyet saja bubar setelah melawan Pejuang afganistan, Ma[...]

  • TUGAS SIAPAKAH ITU?

    Cerita ini adalah 4 orang yg bernama SEMUA ORANG, SESEORANG, SIAPA SAJA dan TAK SEORANG PUN.Ada tugas penting untuk dikerjakan dan semua orang diminta untuk melakukannya. SEMUA ORANG yakin bahwa SESEORANG melakukannya. SIAPA SAJA bisa melakukannya, tetapi TAK SEORANG PUN yang melakukannya. SESEORANG menjadi marah tent[...]

  • Analisis
  • FATWA ULAMA AL AZHAR (1375 H/1956 M) : HARAM BERDAMAI DENGA

    Pada hari Minggu, 18 Jumadal Ula 1375 H/Januari 1956 M, Komite Fatwa Al-Azhar mengadakan pertemuan khusus yang diikuti oleh anggota dewan ulama-ulama senior Al-Azhar dan dipimpin oleh Prof. Sheikh Mohammed Hassanein Makhlouf, salah seorang ulama senior Al-Azhar, yang juga mantan mufti Mesir. Pertemuan itu dihadiri [...]

  • Seharusnya OPM Dianggap Teroris

    Ismail Yusanto Jubir HTI Penembakan yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, Selasa (27/11). Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan bukti ke sekian kalinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan tindak kekerasan bersenjata dan pembunuhan terhad[...]

  • BP Migas Bubar, Benarkah Kedaulatan Negara atas Migas Pulih

    Oleh : Dr. Arim Nasim, M.Si (Ketua Lajnah Maslahiyyah DPP HTI) Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan  Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 yang berimplikasi pembubaran BP Migas dianggap sebagian ka[...]

  • 10 Alasan Israel Bisa Dikalahkan

    HTIPress. Serangan Israel yang tidak pandang bulu terhadap Gaza sekali lagi mengangkat isu atas legitimasi Israel. Para penguasa Muslim memutuskan untuk tidak memutuskan diri dari masa lalu dan sekali lagi melakukan tindakan untuk sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel. Mereka adalah pa[...]

  • Recent Articles

    Inilah Tampilan Facebook 2013 Dan Cara Mengubahnya

    Facebook akhir benar-benar akan merubah desain website nya dengan yang terbaru, terakhir perubahan besar facebook terjadi akhir 2011 lalu, dimana facebook menerapkan Timeline. Sebelumnya kita telah melihat banyak konsep tampilan facebook dari para designer, namun sepertinya desain tersebut tidak menarik[...]

    31 May 2013 | 0 commentsView Post

    PENGUMUMAN Rekruitmen PKH Tahun 2013

        Pengumuman: Rekruitmen Tenaga Ahli , Operator Uppkh Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota Dikirim oleh wendy - pada Thursday, 28 March 2013 [...]

    04 Apr 2013 | 0 commentsView Post

    NENEK MENCURI SINGKONG KARNA KELAPARAN, HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS

    Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT A**** K**** tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bg warga lainnya.Hakim Marzuki meng[...]

    26 Jan 2013 | 0 commentsView Post

    Lingkungan Aman Bisnispun Lancar

    KONDISI aman dan tentram merupakan dambaan setiap orang dimanapun ia berada.  Keamanan yang dimaksud disini bukan hanya jauh dari pencurian atau perampokan akan tetapi bebas dari kebisingan dan kesibukan dalam mengontrol barang-barang yang terletak jauh dari posisi kita juga dapat dikategorikan dalam kata[...]

    11 Dec 2012 | 0 commentsView Post

    Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas dan terbuka.

    Dunia yang bebas dan terbuka bergantung pada web yang bebas dan terbuka. Internet telah menghubungkan lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia.  Beberapa pemerintah ingin mengadakan rapat tertutup pada bulan Desember untuk mengizinkan penyensoran dan mengatur web. Bergabunglah agar Internet tet[...]

    05 Dec 2012 | 0 commentsView Post

    Raqan Wali Nanggroe Langgar Konstitusi

    * Menyerupai Perangkat Aturan dalam Sistem Kerajaan

    BANDA ACEH - Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe (Raqan WN), yang diajukan pihak legislatif (DPRA) ke Gubernur Aceh, ternyata sarat kontroversial dan menuai kritik dari berbagai kalangan. Raqan yang berisi 21 pasal itu, dinilai lebih menyerupai peraturan atau sistem dalam sebuah negara kerajaan (monarki), bersifat radikal, dan melampaui batas-batas kewenangan serta melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Sorotan tajam dan kajian kritis itu disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat, para politisi, praktisi, dan kalangan akademisi pada Seminar Nasional bertajuk “Membedah Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Hamba Laeeh (LSM-PHL) Aceh, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu (18/12).

    Seminar Nasional yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat itu menghadirkan sejumlah pembicara, yakni Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Farhan Hamid, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Aceh Mayjen TNI Amiruddin Usman, Kaukus Parpol untuk Demokrasi Mukhlis Mukhtar SH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof Dr Husni Jalil SH MH, pakar hukum tata negara Mawardi Ismail SH MHum, dan praktisi hukum Johnson Panjaitan SH.

    Sesi diskusi yang juga dihadiri ratusan peserta termasuk Ketua Majelsi Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), kalangan akademisi dari Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry, serta sejumlah anggota DPRA, dilaporkan berlangsung hangat. Kondisi ini dipicu oleh sejumlah pasal Raqan WN yang merupakan usulan inisiatif Dewan, dinilai kontroversial dan bertentangan dengan konstitusi NKRI.

    Melanggar konstitusi
    Ketua FKK Damai Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman mengatakan, sebagian besar kewenangan lembaga Wali Nanggroe bertentangan dengan konstitusi negara RI. Ia menilai, beberapa pasal dalam draf atau Raqan WN itu dikategorikan sebagai pasal “berbahaya”, tidak hanya bagi konstitusi RI, tapi juga bagi proses domokratisasi dan perdamaian Aceh.

    Karena itu, Amiruddin melihat keberadaan lembaga Wali Nanggroe yang tertuang dalam Raqan WN tersebut, dapat berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya, apabila Lembaga WN dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Aceh, dan menjadi pemersatu seluruh rakyat Aceh tanpa adanya diskriminasi.

    “Sebaliknya, banyaknya pasal-pasal kontroversial yang hampir sebagian besar bertabrakan dengan konstitusi RI, tentu saja akan berdampak negatif, tidak hanya dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi juga berbahaya bagi proses demokratisasi dan perdamaian di Aceh,” ujarnya.

    Menurut Amiruddin, beberapa pasal Raqan WN yang dinilai kontroversial dan melanggar konstitusi RI, antara lain seperti pada Bagian Kedua Kewenangan Lembaga Wali nanggroe pasal 5 (b) disebutkan; Wali Nanggroe mempunyai kewenangan menguasai semua asset (kekayaan) Aceh di dalam dan luar negeri. “Pasal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan, semua kekayaan alam, laut dan udara dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

    Pasal selanjutnya poin (o); menyebutkan Lembaga Wali Nanggroe mempunyai kewenangan memberhentikan/menonaktifkan gubernur atau nama lainnya ketika garis kebijakan yang telah ditentukan tidak dapat dijalankan lagi karena sakit keras, uzur dan atau melakukan perbuatan tercela yang dapat membuat harkat dan martabat Aceh jatuh di mata rakyat. “Pasal ini jelas-jelas bertentangan, karena memberhentikan gubernur itu adalah kewenangan presiden,” kata putra Aceh Singkil itu.

    Selain itu, pasal yang tidak kalah menuai polemik juga soal Pasal 5 (n); lembaga wali nanggroe mempunyai kewenangan membubarkan parlemen ketika situasi berada dalam kekacauan (karena kewenangannya). “Ini sangat berbahya, karena parlemen itu dipilih oleh rakyat, masa bisa dibubarkan oleh Lembaga Wali Nanggroe,” kata Amiruddin.

    Dia berpendapat bahwa keberadaan lembaga Wali Nanggroe yang merupakan amanat dari MoU Helsinki, memang semestinya harus dilaksanakan pemerintah. “Tapi itu bukanlah lembaga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal-pasal Raqan WN yang kontroversial itu, melainkan satu lembaga yang dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Aceh, serta tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkas Mayjen TNI Amiruddin Usman.

    Konstitusi kerajaan
    Sementara itu, Mukhlis Mukhtar yang juga mantan ketua Pansus XII DPRA Raqan WN periode lalu menyebutkan, substansi raqan insisasi DPRA itu lebih menyerupai “konstitusi” dalam sebuah kerajaan lanjutan (successor state) karena di dalamnya mencantumkan kenwenangan dan fungsi lembaga Wali Nanggroe yang melampaui batas-batas konstitusi. “Kalau dilihat dari subtansinya, raqan ini mengacu pada sistem kerajaan Aceh, di mana keberadaan Wali Nanggroe adalah successor state, yakni Aceh menjadi sebuah negeri sambungan,” katanya.

    Mukhlis juga menilai bahwa Raqan WN berpotensi memunculkan konflik oleh karena pasal-pasal di dalamnya banyak menuai kontroversi. Sebab, secara historis, katanya, keberadaan lembaga Wali Nanggroe dalam tatanan pemerintah atau kerajaan Aceh juga tidak cukup memiliki referensi sejarah. “Menurut saya, Raqan Wali Nanggroe ini ditunda saja dulu, kalau tidak bisa memunculkan konflik lagi. Ada qanun lain yang lebih prioritas,” kata advokat senior itu.

    Meskipun begitu, Mukhlis berpendapat, pihaknya menerima keberadaan Lembaga WN sejauh subtansinya tidak membredel hak-hak demokrasi rakyat. Bahkan dia menawarkan alternatif lain yaitu, seluruh kewenangan Wali Nanggroe yang tidak bertentangan dengan konstitusi diberikan saja ke gubernur untuk memperkuat posisi gubernur sebagai kepala pemerintah.

    Tak bertabrakan
    Tidak halnya dengan Mukhlis Mukhtar dan Amiruddin, pemateri lainnya, Dr Ahmad Farhan Hamid menyikapi polemik pasal kontroversi dalam Raqan WN lebih diplomatis dan normatif. Menurut dia, hal terpenting, Lembaga WN bukan lembaga politik dan pemerintah.

    Tentang ada pihak yang menafsirkan lembga Wali Nanggroe dalam berbagai penafsiran, hal tersebut sah-sah saja sejauh tidak melampaui koridor konstitusi. “Penafsiranya diserahkan kepada kita, tetapi tetap dalam koridor konstitusi sehingga tidak ada yang bertabrakan dengan Undang-undang,” kata Farhan.

    Sementara itu, menurut pandangan para pakar hukum Raqan WN dilihat dari segi hukum tata negara belum dapat disahkan sebagai qanun. Pandangan itu disuarakan oleh tiga pakar hukum. Yaitu Prof Dr Husni Jalil SH MH (guru besar Fakultas Hukum Unsyiah), Mawardi Ismail SH M Hum (pakar hukum Unsyiah) dan Jonhson Panjaitan SH (praktisi hukum).

    Menurut Husni Jalil, kedudukan lembaga wali nanggroe tidak masuk dalam kewenangan trias politika (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Esensi lembaga Wali Nanggroe ditafsirkan dari sifat, profesionalisme dan independensi. “Otoritas lembaga Wali Nanggroe tidak dapat mengintervensi kewenangan legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

    Pandangan lebih ekstrem diungkapkan Jonhson Panjaitan. Menurut dia, pasal-pasal yang ada dalam Raqan WN 2010 terkesan lebih radikal dibandingkan dengan draf yang pernah disusun oleh DPRA sebelumnya pada 2007 lalu, yang hanya menjadikan lembaga Wali Nanggroe sebagai institusi adat. “Kalau dilihat ada proses radikalisasi. Ada apa ini, apakah ini konsep elit atau aspirasi rakyat Aceh,” ujarnya mempertanyakan.

    Pandangan sedikit berbeda diungkapkan Mawardi Ismail. Menurut pengamat hukum Unsyiah ini, setiap penyusunan qanun telah ada pedoman yakni Qanun Nomor 3 tahun 2007. Demikian pula halnya dengan penyusunan raqan wali nanggroe juga harus berpedoman pada qanun yang ada sehingga subtansinya tidak keluar dari koridor konstitusi negara RI.

    “Rancangan qanun wali nanggroe adalah penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan Nomor 11 tahun 2006. Jika demikian raqan tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
     
    Sumber : www.serambinews.com 
    Share and Enjoy:

    0 komentar for this post

    Leave a reply

    We will keep You Updated...
    Sign up to receive breaking news
    as well as receive other site updates!
    Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
    Sponsors
    Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
    Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
    Popular Posts
    Recent
    Connect with Facebook
    Sponsors