Terbaru
Recent Articles

Sejarah Kewajiban Zakat


Oleh: Tgk. H. M. Iqbal, MA
Kepala Baitul Mal Aceh Timur
Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat, baik yang berlaku pada zaman zaman Nabi Muhammad SAW, maupun jauh sebelum masa hadirnya Islam.


Etimologi
Kata ‘zakat’ secara etimologis (bahasa) berarti suci, berkembang, dan barakah. Dalam surah Maryam ayat 13, digunakan kata ‘zakat’ dengan arti suci. Kemudian, dalam surah Annur ayat 21, digunakan kata ‘zaka’ yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran. Dan, pada surah At-Taubah ayat 103, digunakan kata ‘tazakki’ dengan arti menyucikan dan dapat berarti menyuburkan dan mengembangkan karena mendapat barakah dari Allah.

Menurut istilah fikih, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara.
Dalam Islam, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Meskipun dalam AlQuran, khususnya ayat-ayat yang diturunkan di Makkah (Makkiyah), zakat sudah banyak disinggung, secara resmi baru disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.
Pra-Islam
Menurut Ahmad Azhar Basyir, zakat sudah pernah dilaksanakan sebelum kedatangan agama Islam. Kegiatan yang dilakukan yang berbentuk seperti zakat telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa Timur kuno di Asia, khususnya di kalangan umat beragama.
Hal ini terjadi atas adanya pandangan hidup di kalangan bangsa-bangsa Timur bahwa meninggalkan kesenangan duniawi merupakan perbuatan terpuji dan bersifat keshalehan. Sebaliknya, memiliki kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup di surga.
Dalam syariat Nabi Musa AS, zakat sudah dikenal, tetapi hanya dikenakan terhadap kekayaan yang berupa binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10 persen dari  nisab yang ditentukan.
Bangsa Arab jahiliyah mengenal sistem sedekah khusus, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-An’am ayat 136: Dan, mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata, sesuai dengan persangkaan mereka, ”Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka, saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah dan yang diperuntukkan bagi Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.”
Perhatian agama
Pada dasarnya, semua agama, Samawi (langit) maupun Ardhi (agama ciptaan manusia), memiliki perhatian dan kepedulian terhadap orang miskin. Semua agama memandang, tanpa persaudaraan antara yang kaya dan miskin, tidak akan terwujud kesejahteraan masyarakat. Mereka saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan.
Di lembah eufrat (Tigris) sekitar 4000 tahun Sebelum Masehi (SM) ditemukan seorang tokoh yang punya kepedulian dalam masalah sosial. Namanya Hammurabi, orang pertama yang menyusun peraturan-peraturan tertulis–dan masih bisa dibaca sekarang ini–berkata bahwa Tuhan mengirimnya ke dunia ini untuk mencegah orang-orang kaya bertindak sewenang-wenang terhadap orang lemah, membimbing manusia, dan menciptakan kemakmuran buat umat manusia.
Dan, beribu tahun sebelum masehi, seperti dikatakan Karel Sjobanz, orang Mesir kuno selalu merasa menyandang tugas agama sehingga mengatakan, ”Orang lapar, aku beri roti. Orang yang tidak berpakaian, kuberi pakaian. Kubimbing kedua tangan orang-orang yang tidak mampu berjalan ke seberang dan aku adalah ayah bagi anak-anak yatim, suami bagi janda-janda, dan tempat menyelamatkan diri bagi orang-orang yang tertimpa hujan badai.”
Dan, agama-agama langit tentu saja lebih kuat dan lebih dalam lagi mendorong tingkat kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Agama mengajarkan orang yang mampu untuk menolong yang miskin, yang kuat menolong yang lemah, dan yang sehat menolong yang sakit.
Masa Islam
Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup -- kecuali Utsman bin Affan -- karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.
Kalangan anshar (orang-orang Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Makkah) memang telah menyambut dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Meskipun demikian, mereka tidak mau membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah.
Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa'ad bin Ar-Rabi' menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.
Selain Abdurrahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan hal serupa. Kelihaian orang-orang Makkah dalam berdagang ini membuat orang-orang di luar Makkah berkata, ''Dengan perdagangan itu, ia dapat mengubah pasir sahara menjadi emas.''
Perhatian orang-orang Makkah pada perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur'an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ''Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)
Tidak semua orang muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Sebagian dari mereka ada yang menggarap tanah milik orang-orang anshar. Tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka tetap berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban orang lain. Misalnya, Abu Hurairah.
Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.
Setelah keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.
Disyariatkan
Ayat-ayat Alqur-an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ''Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)''.
Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.
Firman Allah SWT surat Al-Mu'minun ayat 4: ''Dan orang yang menunaikan zakat''. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ''Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.
Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan Muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, ''Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Makkah, merupakan kewajiban perseorangan semata''. 
Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah -- menurut keterangan yang masyhur -- ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.
Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.
Wallahu ‘Alamu bi al-Shawab
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud