Home » Politik Hukum »
PKS Pecah, Fahri Nilai Kemal Tak Bisa Campuri Komisi III Tolak KPK
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah menilai tindakan anggota FPKS di Komisi III menolak Bibit-Chandra sudah bulat. Keputusan itu tidak bisa diintervensi pihak lain, termasuk anggota FPKS dari komisi lain.
"Sikap Poksi III di Komisi III DPR PKS bulat pendapatnya, dan itu tidak bisa dipengaruhi poksi lain," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).
Fahri membeberkan alasannya. Dia menilai urusan penolakan Bibit-Chandra adalah terkait persoalan hukum. "Ini masalahnya interpretasi terhadap UU KPK dan interpretasi terhadap status deponeering itu," tambahnya.
Fahri memiliki penilaian, meskipun sudah dinyatakan deponeering, kalau ada orang dinyatakan polisi bersalah dan jaksa mengeluarkan p21, berkas lengkap artinya orang tersebut sudah menjadi tersangka.
"Jaksa menggunakan haknya untuk menuntut haknya ini ke pengadilan, deponeering mengatur jaksa tidak menggunakan haknya menuntut, tetapi status tersangka tidak menghilang. Orang tersangka bagaimana memimpin KPK," kilahnya.
Fahri juga menilai, dia dan anggota FPKS di Komisi III tidak pernah mengusir pimpinan KPK, karena rapat itu hanya diskors.
"Itu kan belum jadi, karena rapatnya diskors. Enggak ada itu urusan, Komisi III itu saya pimpinan. Dan yang ada itu keputusan Komisi III untuk menskors rapat, tapi kemudian KPK tidak datang. KPK tidak datang, ya sudah kita enggak jadi rapat, enggak ada yang ngusir. Istilah ngusir itu dari siapa?" urainya.
Sebelumnya terkait kasus Bibit-Chandra ini, politisi PKS, Kemal Stamboel mempunyai pendapat berbeda. Dia bahkan mengecam tindakan Fahri Hamzah Cs yang telah mengusir Bibit-Chandra dalam rapat kerja Komisi III dan KPK Senin (31/1/2011) lalu.
"Pengusiran dan penolakan itu adalah sebuah tindakan yang kurang tepat dan tidak etis. Apalagi dalam hal ini yang mengundang adalah pihak DPR, dan tentunya sudah dibahas dalam rapat internal. Kenapa kemudian mereka juga yang mengusir, sikap ini kan seperti tidak tahu sopan santun," tukas Kemal yang kini duduk diKomisi XI DPR RI, dalam rilis yang diterima detikcom.
Kemal menambahkan, posisi Bibit-Chandra adalah sebagai pihak yang menerima putusan hukum. Sebagai penerima keputusan, Bibit-Chandra tidak mungkin menolak putusan deponeering Jaksa Agung.
"Jadi tidak logis kalau mengusir mereka karena hasil keputusan tersebut," jelas mantan Ketua Komisi I DPR ini.
"Sikap Poksi III di Komisi III DPR PKS bulat pendapatnya, dan itu tidak bisa dipengaruhi poksi lain," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).
Fahri membeberkan alasannya. Dia menilai urusan penolakan Bibit-Chandra adalah terkait persoalan hukum. "Ini masalahnya interpretasi terhadap UU KPK dan interpretasi terhadap status deponeering itu," tambahnya.
Fahri memiliki penilaian, meskipun sudah dinyatakan deponeering, kalau ada orang dinyatakan polisi bersalah dan jaksa mengeluarkan p21, berkas lengkap artinya orang tersebut sudah menjadi tersangka.
"Jaksa menggunakan haknya untuk menuntut haknya ini ke pengadilan, deponeering mengatur jaksa tidak menggunakan haknya menuntut, tetapi status tersangka tidak menghilang. Orang tersangka bagaimana memimpin KPK," kilahnya.
Fahri juga menilai, dia dan anggota FPKS di Komisi III tidak pernah mengusir pimpinan KPK, karena rapat itu hanya diskors.
"Itu kan belum jadi, karena rapatnya diskors. Enggak ada itu urusan, Komisi III itu saya pimpinan. Dan yang ada itu keputusan Komisi III untuk menskors rapat, tapi kemudian KPK tidak datang. KPK tidak datang, ya sudah kita enggak jadi rapat, enggak ada yang ngusir. Istilah ngusir itu dari siapa?" urainya.
Sebelumnya terkait kasus Bibit-Chandra ini, politisi PKS, Kemal Stamboel mempunyai pendapat berbeda. Dia bahkan mengecam tindakan Fahri Hamzah Cs yang telah mengusir Bibit-Chandra dalam rapat kerja Komisi III dan KPK Senin (31/1/2011) lalu.
"Pengusiran dan penolakan itu adalah sebuah tindakan yang kurang tepat dan tidak etis. Apalagi dalam hal ini yang mengundang adalah pihak DPR, dan tentunya sudah dibahas dalam rapat internal. Kenapa kemudian mereka juga yang mengusir, sikap ini kan seperti tidak tahu sopan santun," tukas Kemal yang kini duduk diKomisi XI DPR RI, dalam rilis yang diterima detikcom.
Kemal menambahkan, posisi Bibit-Chandra adalah sebagai pihak yang menerima putusan hukum. Sebagai penerima keputusan, Bibit-Chandra tidak mungkin menolak putusan deponeering Jaksa Agung.
"Jadi tidak logis kalau mengusir mereka karena hasil keputusan tersebut," jelas mantan Ketua Komisi I DPR ini.
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply