Terbaru
Recent Articles

PKS Pecah, Fahri Nilai Kemal Tak Bisa Campuri Komisi III Tolak KPK

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah menilai tindakan anggota FPKS di Komisi III menolak Bibit-Chandra sudah bulat. Keputusan itu tidak bisa diintervensi pihak lain, termasuk anggota FPKS dari komisi lain.

"Sikap Poksi III di Komisi III DPR PKS bulat pendapatnya, dan itu tidak bisa dipengaruhi poksi lain," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Fahri membeberkan alasannya. Dia menilai urusan penolakan Bibit-Chandra adalah terkait persoalan hukum. "Ini masalahnya interpretasi terhadap UU KPK dan interpretasi terhadap status deponeering itu," tambahnya.


Fahri memiliki penilaian, meskipun sudah dinyatakan deponeering, kalau ada orang dinyatakan polisi bersalah dan jaksa mengeluarkan p21, berkas lengkap artinya orang tersebut sudah menjadi tersangka.

"Jaksa menggunakan haknya untuk menuntut haknya ini ke pengadilan, deponeering mengatur jaksa tidak menggunakan haknya menuntut, tetapi status tersangka tidak menghilang. Orang tersangka bagaimana memimpin KPK," kilahnya.

Fahri juga menilai, dia dan anggota FPKS di Komisi III tidak pernah mengusir pimpinan KPK, karena rapat itu hanya diskors.

"Itu kan belum jadi, karena rapatnya diskors. Enggak ada itu urusan, Komisi III itu saya pimpinan. Dan yang ada itu keputusan Komisi III untuk menskors rapat, tapi kemudian KPK tidak datang. KPK tidak datang, ya sudah kita enggak jadi rapat, enggak ada yang ngusir. Istilah ngusir itu dari siapa?" urainya.

Sebelumnya terkait kasus Bibit-Chandra ini, politisi PKS, Kemal Stamboel mempunyai pendapat berbeda. Dia bahkan mengecam tindakan Fahri Hamzah Cs yang telah mengusir Bibit-Chandra dalam rapat kerja Komisi III dan KPK Senin (31/1/2011) lalu.

"Pengusiran dan penolakan itu adalah sebuah tindakan yang kurang tepat dan tidak etis. Apalagi dalam hal ini yang mengundang adalah pihak DPR, dan tentunya sudah dibahas dalam rapat internal. Kenapa kemudian mereka juga yang mengusir, sikap ini kan seperti tidak tahu sopan santun," tukas Kemal yang kini duduk diKomisi XI DPR RI, dalam rilis yang diterima detikcom.

Kemal menambahkan, posisi Bibit-Chandra adalah sebagai pihak yang menerima putusan hukum. Sebagai penerima keputusan, Bibit-Chandra tidak mungkin menolak putusan deponeering Jaksa Agung.

"Jadi tidak logis kalau mengusir mereka karena hasil keputusan tersebut," jelas mantan Ketua Komisi I DPR ini.
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud