Terbaru
Recent Articles

Pukat UGM: DPR Tak Bisa Menolak Busyro dan Bambang

Jakarta - DPR dinilai kebablasan kalau menolak kedua calon pimpinan KPK Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto yang disodorkan pemerintah. Sesuai sesuai dengan Pasal 30 angka 10 UU KPK, DPR wajib memilih 1 dari 2 calon yang diusulkan Presiden.

"Enggak ada itu bisa menolak. Baca dulu UU KPK, tidak ada penolakan. Mereka harus menerima dan memilih calon," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2010).
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menolak. "Jadi DPR itu sifatnya bukan melakukan seleksi, tapi melakukan konfirmasi hasil pilihan seleksi," terangnya.

Menjadi janggal dan aneh kalau kemudian DPR belum apa-apa sudah teriak-teriak untuk melakukan penolakan. "Entah itu logika dari mana. Tolong baca UU KPK," imbuhnya.

Sementara itu terkait 2 calon ini, Zaenal memberikan apresiasi positif. "Saya merasa siapa pun yang terpilih, pemberantasan korupsi menang. Yang patut dijaga jangan sampai dilucuti dari 4 tahun menjadi 1 tahun. Dan siapa pun yang tidak terpilih disimpan untuk periode berikutnya," tutupnya. (detiknews)
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud