Home » Politik Hukum »
Pukat UGM: DPR Tak Bisa Menolak Busyro dan Bambang
Jakarta - DPR dinilai kebablasan kalau menolak kedua calon pimpinan KPK Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto yang disodorkan pemerintah. Sesuai sesuai dengan Pasal 30 angka 10 UU KPK, DPR wajib memilih 1 dari 2 calon yang diusulkan Presiden.
"Enggak ada itu bisa menolak. Baca dulu UU KPK, tidak ada penolakan. Mereka harus menerima dan memilih calon," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2010).
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menolak. "Jadi DPR itu sifatnya bukan melakukan seleksi, tapi melakukan konfirmasi hasil pilihan seleksi," terangnya.
Menjadi janggal dan aneh kalau kemudian DPR belum apa-apa sudah teriak-teriak untuk melakukan penolakan. "Entah itu logika dari mana. Tolong baca UU KPK," imbuhnya.
Sementara itu terkait 2 calon ini, Zaenal memberikan apresiasi positif. "Saya merasa siapa pun yang terpilih, pemberantasan korupsi menang. Yang patut dijaga jangan sampai dilucuti dari 4 tahun menjadi 1 tahun. Dan siapa pun yang tidak terpilih disimpan untuk periode berikutnya," tutupnya. (detiknews)
"Enggak ada itu bisa menolak. Baca dulu UU KPK, tidak ada penolakan. Mereka harus menerima dan memilih calon," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2010).
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menolak. "Jadi DPR itu sifatnya bukan melakukan seleksi, tapi melakukan konfirmasi hasil pilihan seleksi," terangnya.
Menjadi janggal dan aneh kalau kemudian DPR belum apa-apa sudah teriak-teriak untuk melakukan penolakan. "Entah itu logika dari mana. Tolong baca UU KPK," imbuhnya.
Sementara itu terkait 2 calon ini, Zaenal memberikan apresiasi positif. "Saya merasa siapa pun yang terpilih, pemberantasan korupsi menang. Yang patut dijaga jangan sampai dilucuti dari 4 tahun menjadi 1 tahun. Dan siapa pun yang tidak terpilih disimpan untuk periode berikutnya," tutupnya. (detiknews)
Posted in
Politik Hukum
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply