MUI: Lebih Baik Beri Parsel Untuk Fakir Miskin Daripada Pejabat
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung imbauan KPK agar masyarakat tidak memberikan parsel ke pejabat. Ada baiknya parsel itu diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
"Kalau mau bersedekah, memberi parsel ke dhuafa saja. Itu akan dijamin pahalanya bagi orang yang ikhlas. Bahkan rezekinya akan ditambah. Jadi kenapa harus ke pejabat?" kata Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2010).
Dia menjelaskan, imbauan KPK agar jangan memberikan parsel dan membuat ucapan selamat melalui iklan kepada pejabat pun dinilai sebagai sesuatu yang positif. "Kalau memberi parsel ke pejabat itu dapat diduga ada maksud tertentu, terkait dengan keinginan yang memberi parsel," jelas Amidhan.
Imbauan KPK juga sudah sesuai dengan sumpah jabatan, di mana seorang pejabat tidak boleh menerima, baik secara langsung atau tidak langsung terkait profesi dari jabatannya. "Imbuannya bagus untuk kita bersifat preventif, apalagi di bulan puasa," tutupnya.
Sebelumnya KPK mengimbau agar masyarakat tidak memberikan parsel dan pemberian lainnya kepada pejabat. Hal ini sepenuhnya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(detiknews)
"Kalau mau bersedekah, memberi parsel ke dhuafa saja. Itu akan dijamin pahalanya bagi orang yang ikhlas. Bahkan rezekinya akan ditambah. Jadi kenapa harus ke pejabat?" kata Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2010).
Dia menjelaskan, imbauan KPK agar jangan memberikan parsel dan membuat ucapan selamat melalui iklan kepada pejabat pun dinilai sebagai sesuatu yang positif. "Kalau memberi parsel ke pejabat itu dapat diduga ada maksud tertentu, terkait dengan keinginan yang memberi parsel," jelas Amidhan.
Imbauan KPK juga sudah sesuai dengan sumpah jabatan, di mana seorang pejabat tidak boleh menerima, baik secara langsung atau tidak langsung terkait profesi dari jabatannya. "Imbuannya bagus untuk kita bersifat preventif, apalagi di bulan puasa," tutupnya.
Sebelumnya KPK mengimbau agar masyarakat tidak memberikan parsel dan pemberian lainnya kepada pejabat. Hal ini sepenuhnya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(detiknews)
Posted in
Berita
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply