Anggota DPRK Langsa Datangi Kejari
LANGSA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Kamis (26/8) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka mempertanyakan kejelasan status hukum terhadap Ketua DPRK Langsa, Zulfri ST, terkait putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Amatan Serambi, di antara anggota Dewan yang datang ke Kantor Kejari Langsa sekitar pukul 10.15 WIB siang adalah Ir Joni dan Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar AKA (keduanya dari Fraksi Partai Demokrat). Selanjutnya Ketua Fraksi Gabungan, Syahrial Salim, Ketua Fraksi Karya Sejahteraan Umat (KSU), Dra Rosmaliah, dan Ketua Komisi C DPRK Langsa, Drh Rubian Harja.
Tampak juga dua anggota Dewan dari Partai Aceh (PA) masing-masing Burhansyah selaku Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) dan, serta Sekretaris Fraksi Aceh, Zubir SSos. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Langsa, Adityo Gunawan SH dan Kasi Pidum, Irvon SH. Sedangkan Kajari Langsa, Adonis SH, saat itu sedang berada di luar kota. Dalam petemuan itu, para anggota dewan ini mempertanyakan pada pihak Kejari terkait status hukum bagi Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri, yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI sudah divonis satu tahun penjara. Namun hingga belum juga dilakukan proses eksekusi.
Saat itu mewakili anggota dewan, Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahruza AKA yang juga Ketua Demokrat Kota Langsa ini mengatakan maksud dan tujuan mereka untuk mempertanyakan hal tersebut adalah sebagai upaya tanggung jawab dewan dalam upaya mengawal penegakkan supremasi hukum.
Menjawab itu semua, Kajari Langsa, Adonis SH, melalui Kasi Intel, Adityo Gunawan, SH didampingi Kasi Pidum, Irvon, SH mengatakan, status hukum Zulfri, yaitu melalui surat putusan MA RI berapa saat lalu yang mememutuskan vonis satu tahun penjara padanya. Kemudian menyahuti putusan itu pihak Kejari telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap, Zulfri.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini, Kejari Langsa akan melayangkan surat pemanggilan yang ketiga atau yang terakhir untuk proses eksekusi, Ketua DPRK Langsa tersebut dan melakukan eksekusi putusan MA kepada yang bersangkutan.
Dari Kantor Kejari, rombongan anggota Dewan ini kemudian bergerak ke Kantor PN Langsa. Dalam pertemuan dengan Ketua PN Langsa, Lukman Bachmid SH itu Dewan juga mempertanyakan status Ketua DPRK Langsa, M Zulfri.
Syahyuzar AKA menjelaskan, kedatangan perwakilan anggota DPRK Langsa ini juga untuk mencari informasi lebih lanjut lagi untuk proses penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan baru, dan hal ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan ataupun kesalahan Tatib tersebut.
Masih tahap PK
Ketua PN Langsa, Lukman Bachmid, yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, kedatangan Dewan pada pihaknya untuk mempertanyakan kebenaran kabar tentang telah turunnya putusan MA terhadap Zulfri. Menjawab hal itu, Lukman Bachmid mengatakan, kasus Zulfri sudah dalam tahap PK terhadap putusan MA. Menurutnya, proses hukum terhadap PK paling lambat akan turun dalam enam bulan ke depan.(serambinews.com)
Amatan Serambi, di antara anggota Dewan yang datang ke Kantor Kejari Langsa sekitar pukul 10.15 WIB siang adalah Ir Joni dan Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar AKA (keduanya dari Fraksi Partai Demokrat). Selanjutnya Ketua Fraksi Gabungan, Syahrial Salim, Ketua Fraksi Karya Sejahteraan Umat (KSU), Dra Rosmaliah, dan Ketua Komisi C DPRK Langsa, Drh Rubian Harja.
Tampak juga dua anggota Dewan dari Partai Aceh (PA) masing-masing Burhansyah selaku Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) dan, serta Sekretaris Fraksi Aceh, Zubir SSos. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Langsa, Adityo Gunawan SH dan Kasi Pidum, Irvon SH. Sedangkan Kajari Langsa, Adonis SH, saat itu sedang berada di luar kota. Dalam petemuan itu, para anggota dewan ini mempertanyakan pada pihak Kejari terkait status hukum bagi Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri, yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI sudah divonis satu tahun penjara. Namun hingga belum juga dilakukan proses eksekusi.
Saat itu mewakili anggota dewan, Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahruza AKA yang juga Ketua Demokrat Kota Langsa ini mengatakan maksud dan tujuan mereka untuk mempertanyakan hal tersebut adalah sebagai upaya tanggung jawab dewan dalam upaya mengawal penegakkan supremasi hukum.
Menjawab itu semua, Kajari Langsa, Adonis SH, melalui Kasi Intel, Adityo Gunawan, SH didampingi Kasi Pidum, Irvon, SH mengatakan, status hukum Zulfri, yaitu melalui surat putusan MA RI berapa saat lalu yang mememutuskan vonis satu tahun penjara padanya. Kemudian menyahuti putusan itu pihak Kejari telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap, Zulfri.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini, Kejari Langsa akan melayangkan surat pemanggilan yang ketiga atau yang terakhir untuk proses eksekusi, Ketua DPRK Langsa tersebut dan melakukan eksekusi putusan MA kepada yang bersangkutan.
Dari Kantor Kejari, rombongan anggota Dewan ini kemudian bergerak ke Kantor PN Langsa. Dalam pertemuan dengan Ketua PN Langsa, Lukman Bachmid SH itu Dewan juga mempertanyakan status Ketua DPRK Langsa, M Zulfri.
Syahyuzar AKA menjelaskan, kedatangan perwakilan anggota DPRK Langsa ini juga untuk mencari informasi lebih lanjut lagi untuk proses penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan baru, dan hal ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan ataupun kesalahan Tatib tersebut.
Masih tahap PK
Ketua PN Langsa, Lukman Bachmid, yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, kedatangan Dewan pada pihaknya untuk mempertanyakan kebenaran kabar tentang telah turunnya putusan MA terhadap Zulfri. Menjawab hal itu, Lukman Bachmid mengatakan, kasus Zulfri sudah dalam tahap PK terhadap putusan MA. Menurutnya, proses hukum terhadap PK paling lambat akan turun dalam enam bulan ke depan.(serambinews.com)
Posted in
Daerah
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply