Lamban Usut Century, KPK Dipraperadilankan Sebulan Sekali
JAKARTA, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah dua kali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dan tidak serius menangani kasus Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari.
Menurut Ketua MAKI Bonyamin Saiman, KPK telah menangani kasus Century selama tujuh bulan. Namun, hingga kini KPK belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, termasuk kepada mantan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sei Mulyani. "Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabk an maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum," kata Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Praperadilan MAKI kepada KPK yang pertama dilakukan pada 16 September 2009. Namun, pengadilan memutus menolak permohonan tersebut karena perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
Ia menyatakan tak akan berhenti mempraperadilankan KPK untuk kasus Century. Bahkan, pengajuan akan dilakukan sebulan sekali, sebelum KPK menaikkan status pengusutan kasus Century ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu bertujuan agar KPK lebih serius dan tergerak menetapkan tersangka. "Kita akan praperadilan sebulan sekali. Seperti kemarin-kemarin, satu dua kali kami ajukan, yang ketiga kan ada tersangkanya, " ungkapnya.
Menurut Ketua MAKI Bonyamin Saiman, KPK telah menangani kasus Century selama tujuh bulan. Namun, hingga kini KPK belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, termasuk kepada mantan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sei Mulyani. "Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabk
Praperadilan MAKI kepada KPK yang pertama dilakukan pada 16 September 2009. Namun, pengadilan memutus menolak permohonan tersebut karena perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
Ia menyatakan tak akan berhenti mempraperadilankan KPK untuk kasus Century. Bahkan, pengajuan akan dilakukan sebulan sekali, sebelum KPK menaikkan status pengusutan kasus Century ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu bertujuan agar KPK lebih serius dan tergerak menetapkan tersangka. "Kita akan praperadilan sebulan sekali. Seperti kemarin-kemarin, satu dua kali kami ajukan, yang ketiga kan ada tersangkanya,
Sumber : www.kompas.com
Posted in
Berita
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply