Terbaru
Recent Articles

Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Dibiarkan Oleh Negara

Oleh : Musryadanta

Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemerintah. Hal ini terbukti ketika ada seorang pengemis yang tiba-tiba datang menghampiri saya dengan berharab sedikit belas kasih sambil menadahkan tangan seraya menunjukkan secarik kertas yang dilebelkan sebagai fakir miskin atau dhuafa dan distempel oleh pejabat setempat. Sungguh sangat ironis. Dimanakah fungsi pemerintah yang nota bene untuk mengayomi rakyatnya?

Ketika kita merujuk ke UUD 1945 yang katanya sebagai acuan dasar dalam berbangsa dan bernegara ternyata sangat bertolak belakang antara perintah UUD 1945 dengan fakta yang terjadi.

Dalam UUD 1945 Pasal 34 (1 dan 2) menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara dan negara mengemban sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Menurut pasal ini dapat kita pahami bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Fakir ialah orang yang tidak berdaya karena ridak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan, dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. Miskin ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi pengeluaran kebutuhan mereka, tapi mereka masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu mereka yang miskin. Jadi Fakir miskin dapat dikatakan orang yang harus kita bantu kehidupannya dan pemerintahlah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan mereka. Namun bagaimana dengan anak yang ada pada gambar tersebut, itu hanya satu dari sekian banyak pengemis yang ada diseputaran Kota Langsa.

Memang ketika kita mengkaji, kadang kala penghasilan mereka lebih besar dari pada penghasilan masyarakat lain pada umumnya. Tetapi hal ini terlepas dari penghasilan itu semua.

Karena, yang perlu kita pelajari disini adalah tingkat keseriusan pemerintah dalam mengemban amanat UU, bukankah kata mereka negara kita adalah negara hukum? Tapi dimanakah hukum itu yang mempunyai unsur keadilan? Yang kita lihat sekarang, pemerintah tidak begitu peduli dengan hal yang seperti ini. Justru terlihat fakir miskin dan anak terlantar memang benar-benar dipelihara agar terus semakin banyak jumlahnya dan tetap begitu-begitu saja apa adanya.” Kan lucu bila negara ini punya sumber daya alam yang sangat kaya namun rakyatnya mayoritas miskin papa. Entah karena sistemnya yang salah atau memang tidak mampu mengelola negeri kaya raya nan besar ini sehingga oknum pemerintah republik indonesia pada lepas tanggung jawab. Selain itu juga kita melihat hampir semua aktivitas rakyatnya dipajakin, mau jalan naik motor kena pajak, bangun rumah kena pajak, buka usaha juga kena pajak bahkan makan juga kena pajak. Tapi kok gak da perubahan juga ya? Dan yang anehnya lagi, kekayaan alam yang ada dinegara kita ini sepertinya hanya numpang pakai tempatnya doang ketika sudah mempunyai hasil 90 persen adalah orang punya. Kan lucu..!!”



SOLUSINYA
Jaminan Kesejahteraan Dalam Islam


Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu (pangan, sandang dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan).

Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu diberikan melalui mekanisme tak langsung. Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dan negara wajib mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya secara mandiri sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu atau belum terpenuhi dengan layak, maka kerabatnya yang mampu ikut menanggungnya. Jika masih belum terpenuhi maka negara secara langsung memenuhinya. Nabi saw bersabda:


مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَِهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ
Siapa saja yang mati meninggalkan harta, harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan utang, atau meninggalkan keluarga [yang tidak mampu], maka datanglah kepadaku dan menjadi kewajibanku (HR Muslim).

Sementara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, negara wajib memenuhinya secara langsung dengan menyediakan kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan kepada seluruh rakyat, tanpa biaya.

Dari mana dananya? Pertama, dari harta zakat, sebab fakir atau miskin (orang tak mampu) berhak mendapat zakat. Kedua, dari harta milik negara baik fai’, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat, dsb. Ketiga, dari harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang, dsb. Jika semua itu belum cukup, barulah Negara boleh memungut pajak (dharibah) hanya dari laki-laki Muslim dewasa yang kaya.

Dengan semua itu, sistem Islam menjadikan jaminan kesejahteraan untuk tiap inidvidu rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim, menjadi riil dan tidak lagi mimpi. Bukankah itu mimpi kita semua? Saatnya kita wujudkan kemaslahatan umat dengan menerapkan Sistem Islam dalam bingkai Khilafah.Insya Allah.
Share and Enjoy:

1 komentar for this post

  1. Lha wong di pelihara kok.. harusnya di tuntaskan.. jadi namanya di pelihara ya tetap ada dan pasti kalau namanya di pelihara itu biasanya berkembang biak... HARUSNYA

    .....RAKYAT MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DI TUNTASKAN OLEH NEGARA DENGAN TEMPO YANG SECEPAT-CEPATNYA....

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud