Belgia Membebek Prancis Keluarkan Undang-Undang Larangan Hijab
Belgia hampir menjadi negara Uni Eropa kedua setelah Prancis memberlakukan larangan mengenakan niqab (cadar). Hal itu terjadi setelah Senat Belgia gagal menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan parlemen bulan lalu.
Kantor berita Belgia “Belga” mengatakan dengan mengutip sumber-sumber parlemen pada hari Rabu (25/5) bahwa “Senat mempunya waktu 15 hari untuk menolak RUU ini, namun Senat tidak melakukannya.”
Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya keseluruhan atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi membayar denda antara 15 sampai 20 euro atau penjara sampai tujuh hari.
Parlemen telah menyetujui undang-undang baru yang melarang niqab (cadar) pada tanggal 28 April lalu, setelah pengambilan suara tahun lalu untuk kepentingan larangan niqab. Namun undang-undang belum masuk dalam sistem politik, sebab parlemen masih mencari solusi menyusul krisis pemerintahan.
Kantor berita Belgia itu mengatakan bahwa “Kali ini undang-undang harus dijalankan.” Dikatakan bahwa “Undnag-undang itu akan berlaku setelah sepuluh hari dari tanggal publikasinya dalam surat kabar Resmi.”
Undang-undang ini didukung oleh semua partai politik, dan hanya sedikit mereka yang menentang undang-undang ini, atau mereka yang abstain dalam pemungutan suara di parlemen bulan lalu.
Kelompok Hak Asasi Manusia dan Amnesty International mengecam undang-undang ini. Mereka menganggap bahwa undang-undang ini melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama. Sehingga dalam hal ini perempuan yang menjadi korbannya (islamtoday.net, 26/5/2011).
Kantor berita Belgia “Belga” mengatakan dengan mengutip sumber-sumber parlemen pada hari Rabu (25/5) bahwa “Senat mempunya waktu 15 hari untuk menolak RUU ini, namun Senat tidak melakukannya.”
Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya keseluruhan atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi membayar denda antara 15 sampai 20 euro atau penjara sampai tujuh hari.
Parlemen telah menyetujui undang-undang baru yang melarang niqab (cadar) pada tanggal 28 April lalu, setelah pengambilan suara tahun lalu untuk kepentingan larangan niqab. Namun undang-undang belum masuk dalam sistem politik, sebab parlemen masih mencari solusi menyusul krisis pemerintahan.
Kantor berita Belgia itu mengatakan bahwa “Kali ini undang-undang harus dijalankan.” Dikatakan bahwa “Undnag-undang itu akan berlaku setelah sepuluh hari dari tanggal publikasinya dalam surat kabar Resmi.”
Undang-undang ini didukung oleh semua partai politik, dan hanya sedikit mereka yang menentang undang-undang ini, atau mereka yang abstain dalam pemungutan suara di parlemen bulan lalu.
Kelompok Hak Asasi Manusia dan Amnesty International mengecam undang-undang ini. Mereka menganggap bahwa undang-undang ini melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama. Sehingga dalam hal ini perempuan yang menjadi korbannya (islamtoday.net, 26/5/2011).
Posted in
Berita
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply