Home » Politik Hukum »
Darurat Pornografi
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencemaskan kasus pornografi yang kian marak di masyarakat sehingga menyerukan darurat pornografi. KPAI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pornografi.
Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, mempermasalahkan produser film nasional yang semakin berani mendatangkan artis porno mancanegara ke Indonesia. Sementara, kesadaran untuk memerangi pornografi masih dinilai rendah. Terakhir, dia memprihatinkan kasus pesta seks anak di Palembang, Sumatra Selatan, akibat dari film porno yang mereka tonton. “Indonesia darurat pornografi,” katanya menegaskan, Ahad (24/4).
Asrorun mengungkapkan, Undang-Undang Pornografi yang diundangkan sejak November 2008 sebenarnya telah memerintah Presiden untuk memberantas pornografi. Sesuai Pasal 42 UU tersebut, Presiden mesti membentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU.
Tapi, hingga kini belum ada inisiasi dari pemerintah. “Jangan sampai terjadi pembiaran oleh negara terhadap endemi pornografi ini,” kritik Asrorun.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, juga mendesak pemerintah serius menangani pornografi. Masalah ini dinilainya sudah merusak moral generasi muda. Menurutnya, memerangi kemungkaran tak perlu dengan kekerasan. “Pemerintah yang mampu meng ubah kemungkaran menjadi kebaikan dengan kekuasaannya, surganya bisa lebih tinggi dari kiai,” tuturnya
MUI melihat UU Pornografi masih lemah karena tak bisa menjerat produser film yang mendatangkan artis porno. Tak ada klausal untuk meng hukum mereka. Karena itu, dia juga ber harap kepada ormas Islam untuk memberikan tindakan nyata dan tegas.
Persoalan pornografi, kata Cholil, tidak cukup dilawan dengan dakwah, ceramah, dan tabligh saja. “Namun, tindakan nyata itu bukan berarti melakukan kekerasan,” katanya.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menyarankan pemerintah untuk lebih serius membenahi pendistribusian materi pornografi. Selain itu, pengawasan kepada media juga harus diperketat karena dia menilai beberapa majalah sangat vulgar. “Kita juga melihat tayangan di televisi yang masih vulgar,” sesalnya.
Sependapat dengan MUI, Gomar menyarankan para pemuka agama untuk ikut aktif melawan pornografi. Tokoh agama perlu bersama-sama membawa masalah pendidikan seksual ke mimbar. Menurutnya, mimbar tidak boleh tabu membicarakan masalah seksual.
“Jadi, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, keluarga, dan pemimpin agama harus bersama-sama berperan,” katanya. (republika, 25/4/2011)
Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, mempermasalahkan produser film nasional yang semakin berani mendatangkan artis porno mancanegara ke Indonesia. Sementara, kesadaran untuk memerangi pornografi masih dinilai rendah. Terakhir, dia memprihatinkan kasus pesta seks anak di Palembang, Sumatra Selatan, akibat dari film porno yang mereka tonton. “Indonesia darurat pornografi,” katanya menegaskan, Ahad (24/4).
Asrorun mengungkapkan, Undang-Undang Pornografi yang diundangkan sejak November 2008 sebenarnya telah memerintah Presiden untuk memberantas pornografi. Sesuai Pasal 42 UU tersebut, Presiden mesti membentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU.
Tapi, hingga kini belum ada inisiasi dari pemerintah. “Jangan sampai terjadi pembiaran oleh negara terhadap endemi pornografi ini,” kritik Asrorun.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, juga mendesak pemerintah serius menangani pornografi. Masalah ini dinilainya sudah merusak moral generasi muda. Menurutnya, memerangi kemungkaran tak perlu dengan kekerasan. “Pemerintah yang mampu meng ubah kemungkaran menjadi kebaikan dengan kekuasaannya, surganya bisa lebih tinggi dari kiai,” tuturnya
MUI melihat UU Pornografi masih lemah karena tak bisa menjerat produser film yang mendatangkan artis porno. Tak ada klausal untuk meng hukum mereka. Karena itu, dia juga ber harap kepada ormas Islam untuk memberikan tindakan nyata dan tegas.
Persoalan pornografi, kata Cholil, tidak cukup dilawan dengan dakwah, ceramah, dan tabligh saja. “Namun, tindakan nyata itu bukan berarti melakukan kekerasan,” katanya.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menyarankan pemerintah untuk lebih serius membenahi pendistribusian materi pornografi. Selain itu, pengawasan kepada media juga harus diperketat karena dia menilai beberapa majalah sangat vulgar. “Kita juga melihat tayangan di televisi yang masih vulgar,” sesalnya.
Sependapat dengan MUI, Gomar menyarankan para pemuka agama untuk ikut aktif melawan pornografi. Tokoh agama perlu bersama-sama membawa masalah pendidikan seksual ke mimbar. Menurutnya, mimbar tidak boleh tabu membicarakan masalah seksual.
“Jadi, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, keluarga, dan pemimpin agama harus bersama-sama berperan,” katanya. (republika, 25/4/2011)
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply