Wagub: Usut Misionaris Lakukan Pemurtadan di Meulaboh
BANDA ACEH -Wakil gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar menegaskan, aksi pemurtadan yang dilakukan beberapa orang dari luar Aceh terhadap masyarakat muslim di daerahnya melanggar hukum dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Upaya pembelokan aqidah (pemurtadan) itu harus diselesaikan dengan cepat dan tegas,” katanya di Banda Aceh, Jumat. Karena, tambahnya, aturan tentang kebebasan beragama di Indonesia bahwa seseorang atau suatu kelompok agama tidak boleh memaksakan orang lain yang sudah beragama masuk ke agama lain.
“Dalam agama Islam sendiri malah diajarkan tidak ada pemaksaan dalam beragama. Tetapi seseorang masuk Islam haruslah dengan kesadaran sendiri dan itu ada apabila ada pemahaman serta taufiq-hidayah Allah terhadap Islam,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan ada pihak dan kelompok beragama lain justru memaksakan orang-orang muslim pindah agama, terutama di Aceh dan sebagai salah satu contoh kasus yakni tiga warga asal Aceh Barat.
“Mestinya antar umat berbeda agama harus dibangun toleransi, bukan memaksakan umat lain berpindah agama. Bahkan lebih jauh aksi misionaris itu dapat menimbulkan masalah baru di Aceh dan saya minta agar ditindak tegas pelakunya,” katanya.
Muhammad Nazar juga minta Kementerian terkait segera melakukan langkah untuk mencegah upaya pemurtadan itu karena kewenangan kebebasan beragama ada di Pemerintah Pusat. Di pihak lain, Wagub menyatakan Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI), Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Syariat Islam Aceh untuk menyelidiki dengan baik kasus misionaris di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Para pelaku pemurtadan, menurut dia, melaksanakan aksinya dengan cara menghipnotis, alasan memberi bantuan sampai kekerasan yang bertujuan agar orang yang telah beragama mau memindahkan agamanya ke agama lain.
“Pemaksaan pemindahan agama itu, baik dalam Islam maupun aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dilarang keras dan pelakunya harus ditindak tegas. Tapi saya mengimbau masyarakat tidak boleh bermain hakim sendiri,” jelasnya.
“Upaya pembelokan aqidah (pemurtadan) itu harus diselesaikan dengan cepat dan tegas,” katanya di Banda Aceh, Jumat. Karena, tambahnya, aturan tentang kebebasan beragama di Indonesia bahwa seseorang atau suatu kelompok agama tidak boleh memaksakan orang lain yang sudah beragama masuk ke agama lain.
“Dalam agama Islam sendiri malah diajarkan tidak ada pemaksaan dalam beragama. Tetapi seseorang masuk Islam haruslah dengan kesadaran sendiri dan itu ada apabila ada pemahaman serta taufiq-hidayah Allah terhadap Islam,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan ada pihak dan kelompok beragama lain justru memaksakan orang-orang muslim pindah agama, terutama di Aceh dan sebagai salah satu contoh kasus yakni tiga warga asal Aceh Barat.
“Mestinya antar umat berbeda agama harus dibangun toleransi, bukan memaksakan umat lain berpindah agama. Bahkan lebih jauh aksi misionaris itu dapat menimbulkan masalah baru di Aceh dan saya minta agar ditindak tegas pelakunya,” katanya.
Muhammad Nazar juga minta Kementerian terkait segera melakukan langkah untuk mencegah upaya pemurtadan itu karena kewenangan kebebasan beragama ada di Pemerintah Pusat. Di pihak lain, Wagub menyatakan Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI), Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Syariat Islam Aceh untuk menyelidiki dengan baik kasus misionaris di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Para pelaku pemurtadan, menurut dia, melaksanakan aksinya dengan cara menghipnotis, alasan memberi bantuan sampai kekerasan yang bertujuan agar orang yang telah beragama mau memindahkan agamanya ke agama lain.
“Pemaksaan pemindahan agama itu, baik dalam Islam maupun aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dilarang keras dan pelakunya harus ditindak tegas. Tapi saya mengimbau masyarakat tidak boleh bermain hakim sendiri,” jelasnya.
Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply