Terbaru
Recent Articles

Tiba-Tiba Tutup Sidang, Marzuki Alie Layak Dilaporkan ke BK DPR

Sidang Paripurna Kasus Century berakhir

JAKARTA - Kisruh dan nyaris baku hantam yang terjadi dalam sidang paripurna di DPR menyikapi hasil kerja Pansus Hak Angket Bank Century kemarin, menuai kecaman. Salah satunya dari hakim konstitusi Akil Mochtar. Dia menilai, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang tersebut layak dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Marzuki dianggap menghalangi pelaksanaan asas kedaulatan dan hak berpendapat anggota DPR.

Sidang Paripurna DPR itu menjadi ricuh, memang karena dipicu langkah Marzuki yang tiba-tiba menutup sidang, ketika sedang terjadi hujan interupsi.

Saat itu, Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar tiba-tiba naik ke panggung pimpinan DPR. Dengan emosi yang meluap, dia menuding-nuding Marzuki Alie. Tidak jelas apa yang disampaikan. Sejurus kemudian, dia membanting botol air mineral di hadapan Marzuki. Aksi nekatnya itu memicu reaksi dan kegaduhan yang lebih besar.

Sejumlah anggota dewan merangsek ke arah Markus. Salah satunya anggota Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Untungnya, hal tersebut tidak berujung bentrokan fisik. Tetapi, situasi semakin tidak terkendali. Puluhan anggota lain pansus juga maju ke arah meja pimpinan. Puncaknya, Marzuki Alie dengan dikawal puluhan Pamdal (Pengamanan Dalam) DPR meninggalkan ruang sidang.

Awalnya, sidang paripurna berjalan lancar. Ketua Pansus Idrus Marham dengan penuh semangat membacakan laporan akhir pansus setebal 24 halaman itu. Tepuk tangan riuh terdengar saat Idrus secara simbolis menyerahkan draf laporan yang baru dibacakannya kepada pimpinan DPR. Bahkan, dia meminta para pimpinan pansus yang lain ikut bergabung dengannya di depan meja pimpinan.

Saat itu, anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mulai mengajukan interupsi. ''Pimpinan, sudah boleh bicara, sudah boleh interupsi,'' katanya. Suasana masih gayeng. Bahkan, dengan nada bercanda, dari mikrofon di meja pimpinan, Idrus menjawab spontan. ''Biar, biar, pimpinan belum salaman,'' kata Sekjen DPP Partai Golkar itu, lantas terkekeh.

Dalam interupsinya, Bambang Soesatyo meminta sidang paripurna langsung mengambil keputusan terhadap laporan pansus. Jadi, tidak perlu menundanya sampai hari ini. ''Ketua pansus lupa, tadi malam (Senin malam lalu, Red), ada aspirasi yang sudah terucap (dalam rapat pleno Pansus Century, Red), terutama dari PDIP, Golkar, Hanura, dan Gerindra, kami minta pimpinan pansus menyampaikan ke pimpinan dewan agar hari ini (kemarin, Red) diambil keputusan. Tidak ada lagi pandangan fraksi karena itu sudah selesai di pansus,'' katanya.

Permintaan itu langsung disanggah Didi Irawadi Syamsudin dari Fraksi Partai Demokrat. Dia meminta sidang paripurna tetap konsisten dengan agenda yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus). ''Saudara Bambang keliru. Harus tetap diperhatikan hak konstitusi anggota. Jadi, harus dibagikan dulu laporan pansus ke semua anggota. Selain itu, mari kita patuhi agenda acara. Hari ini hanya laporan dari pansus,'' katanya.

Rapat Bamus Kamis lalu (25/2) memang menyepakati, agenda sidang paripurna DPR kemarin adalah penyampaian laporan dari pimpinan pansus. Setelah laporan itu dibacakan di hadapan paripurna, fraksi-fraksi memberikan tanggapan terhadap laporan pansus. Dari sana, baru paripurna membuat keputusan final untuk mengesahkan laporan itu sebagai sikap resmi DPR.

Tetapi, hal itu juga langsung disanggah oleh Djamal Aziz (Fraksi Partai Hanura), Aria Bima (FPDIP), dan Akbar Faisal (Fraksi Partai Gerindra). Mereka mendesak agar segera diambil keputusan.

Aria Bima mengatakan, pandangan akhir fraksi-fraksi sudah disampaikan di pansus angket. Jadi, tidak perlu diulang. Apalagi menunggu sampai Rabu (hari ini). ''Keputusannya harus hari ini (kemarin, Red) juga,'' tegasnya. Untuk itu, dua opsi yang ada bisa langsung divoting.

Ketika itu, hujan interupsi semakin deras. Saat situasi bisa sedikit terkendali, Gede Pasek Suardika dari Fraksi Partai Demokrat mengajukan interupsi. Dia kembali menegaskan agar pimpinan tetap konsisten dengan keputusan Bamus. ''Selain hak fraksi, ada hak anggota, jangan dipotong di tengah jalan,'' katanya.

Bukan hanya itu, Gede Pasek ternyata juga menyerahkan dokumen yang diklaimnya sebagai novum atau bukti baru. Menurut dia, dari penjelasan ketua pansus, masih ada beberapa hal yang tertinggal mengenai penyebab gagalnya Bank Century. ''Kami ingin menyerahkan novum, bukti baru. Ini akan memberi petunjuk, siapa yang sebenarnya menyebabkan Bank Century gagal,'' ujarnya.

Dokumen itu lantas diserahkan Gede Pasek bersama Didi Irawadi Syamsudin. Hal ini kembali memanaskan situasi. ''Mengapa tidak tadi malam diserahkannya,'' kata Lili Wahid dari FPKB. Di tengah hujan interupsi, Marzuki ternyata langsung memutuskan untuk menutup paripurna. ''Sesuai keputusan rapat Bamus dan tatib DPR, dengan mengucapkan alhamdulillah, paripurna ini saya tutup,'' katanya, lantas mengetuk palu.

Tindakan itulah yang dalam sekejap membuat suasana sidang menjadi chaos.

Reaksi bukan hanya diluapkan Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar yang naik ke panggung pimpinan DPR dan membanting botol air mineral di depan Marzuki Alie tersebut. Nurul Arifin juga mencoba berbicara melalui mikrofon. Dia kecewa terhadap sikap ketua DPR. Nurul mengingatkan adanya pasal 221 tatib DPR yang menyatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi. ''Paripurna lebih tinggi tingkatannya dari rapat Bamus,'' ujarnya.

Di tengah suara gaduh, terdengar seseorang anggota dewan melantunkan Salawat Badar. Namun, itu tetap tidak mampu mendinginkan suasana. Akbar Faisal pun berinisiatif meredam. Dia berbicara di atas podium, tetapi ditarik turun. Tidak bisa menolak, dia digiring ke luar arena sidang paripurna.

Untungnya, tiga wakil ketua DPR, yakni Priyo Budi Santoso (FPG), Pramono Anung (FPDIP), dan Anis Matta (FPKS), tetap bertahan di ruang sidang. ''Begini, kami akan menggelar rapat pimpinan dewan secara mendadak,'' kata Priyo. Penegasan itu ternyata cukup efektif untuk segera meredam chaos.

Sesudah kisruh itu, Markus Nari menilai sidang paripurna direkayasa. Semua mikrofon dimatikan sehingga menutup kesempatan bagi anggota dewan untuk bicara. ''Lebih dari itu, ketua DPR mengambil keputusan tanpa melihat pandangan yang muncul sebelumnya,'' ujarnya. Menurut dia, Marzuki tidak demokratis.

Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai, penutupan rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan atas hasil pansus merupakan upaya sabotase terhadap hak angket kasus Bank Century.

''Itu inkonstitusional sehingga bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR untuk mengukur profesionalitas dan akuntabilitas. Keputusan pimpinan DPR untuk melanjutkan rapat paripurna pada hari lain juga batal dengan sendirinya,'' tutur Akil kemarin (2/3).

Mantan politikus dari Partai Golkar itu menuturkan, Pansus Hak Angket Bank Century harus diikuti tindakan lain sesuai hak-hak DPR. Misalnya, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, interpelasi, menyerahkan kepada penegak hukum, atau mosi tidak percaya kepada pemerintah.

Mekanisme yang lumrah diambil pimpinan DPR setelah pimpinan pansus menyampaikan hasil rekomendasi adalah skors rapat paripurna guna memberikan kesempatan kepada pimpinan DPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi. Kedudukan rapat pimpinan fraksi itu sedikit di bawah rapat paripurna.

''Bila rapat pimpinan fraksi sepakat, keputusan langsung diketok. Namun, bila tidak sepakat, dilakukan pemungutan suara. Voting terbuka jika menyangkut substansi dan voting tertutup bila menyangkut nama,'' jelasnya.

Karena itu, dia menilai penutupan rapat paripurna DPR tanpa pengambilan keputusan atas hasil pansus bertentangan dengan ketentuan dalam UU DPR, tata tertib DPR, dan bahkan UUD 1945. ''(Fokus tugas) pansus itu penyelidikan. Tentu harus ada tindak lanjutnya. Kalau ditutup begitu saja tanpa tindak lanjut, apa gunanya dibentuk pansus?'' kata Akil.

Anggota Pansus Buloggate di era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut menilai tindakan Marzuki Alie sebagai tindakan genit dan punya kepentingan terselubung. ''Dia (Marzuki Alie) ketakutan. Lumrah saja karena dia dari Partai Demokrat. Tapi, jangan sampai tindakan yang diambil liar dan inkonstitusional,'' ujarnya.

Voting Dua Opsi

Ketua Pansus Century Idrus Marham mengatakan, pengambilan keputusan di tingkat panitia angket mengenai kesimpulan dan rekomendasi tidak berjalan dengan lancar. Sebab, terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam. ''Makanya, kami menyimpulkan dua opsi kesimpulan,'' jelasnya.

Opsi A didukung Fraksi Partai Demokrat, FPKB, dan FPAN. Ada delapan kesimpulan dan tujuh rekomendasi yang masuk di opsi A. Opsi B didukung FPDIP, FPG, FPKS, FPPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Di sini terdapat lima kesimpulan dan lima rekomendasi. Di atas kertas, bila divoting, opsi B yang akan menang.

Idrus menjelaskan, opsi A, misalnya, menyimpulkan terdapat indikasi yang kuat bahwa kebijakan KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data dan informasi yang akurat, lengkap, minim perdebatan, dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. ''Namun, ini dapat dipahami mengingat situasi dan kondisi kritis yang terjadi pada saat itu,'' kata Idrus.

Dalam rekomendasinya, opsi A meminta pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan FPJP ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Syaratnya, dalam pelanggaran perundang-undangan itu, terdapat indikasi dugaan tindak pidana.

Opsi B lebih tajam. Kesimpulannya menyatakan, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen CIC, dan Bank Century, debitor, dan nasabah tertentu. Karena itu, mereka terindikasi merugikan negara.

Idrus mengatakan, panitia angket telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. ''FPG, FPDIP, FPKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama,'' katanya. Di antaranya, Boediono dan Sri Mulyani. ''Sedangkan FPPP dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab,'' tegasnya.

Opsi B juga menyimpulkan, berkenaan dengan dugaan aliran dana PMS ke parpol dan/atau pasangan capres/cawapres tertentu, proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang dilakukan panitia angket belum dapat dituntaskan. ''Ini karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu,'' terang Idrus.

Karena itu, opsi B merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Sumber :  www.jawapos.com
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud