Terbaru
Recent Articles

Pro-SBy Kalah Voting di Sidang Paripurna

Kasus Bailout Century Melanggar Hukum

JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka dalam sidang paripurna sekitar pukul 22.30 WIB, 325 anggota DPR akhirnya memilih opsi C. Secara garis besar opsi ini menyebut adanya unsur melanggar hukum dalam kasus Bank Century, baik dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan. Artinya, kebijakan bailout Rp 6,7 triliun itu jelas-jelas melanggar hukum.

Adapun opsi A secara garis besar menyebutkan tidak ada unsur melanggar hukum dalam bailout. Opsi yang dimotori Partai Demokrat ini kalah dan harus puas dengan perolehan 212 suara.
Voting tadi malam berlangsung dua tahap. Komposisi perolehan suara 325 : 212 adalah hasil voting tahap kedua. Voting tahap pertama dilakukan untuk mengakomodasi hasil lobi antarfraksi yang meminta adanya opsi tambahan. Opsi tambahan itu adalah gabungan antara opsi A dan opsi C.

Sidang paripurna tersebut memang sempat diskors mulai pukul 13.00. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPR isama (istirahat, salat, dan makan) sekaligus melakukan lobi antarfraksi. Semula, disepakati skors berlangsung dua jam. Tapi, ternyata waktunya molor hingga pukul 20.45.

Saat sidang kembali dibuka itulah, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa lobi-lobi yang dilakukan antarfraksi tidak berhasil mendapatkan keputusan secara aklamasi. Karena itu, harus dilakukan voting. Mekanismenya, voting tersebut akan dilakukan secara terbuka.

Marzuki dalam kesempatan itu juga menyampaikan hasil lobi antarfraksi tentang adanya opsi tambahan. Yakni, gabungan opsi A dan C. ''Empat fraksi mengajukan usul baru, yakni gabungan opsi A dan opsi C,'' katanya. Opsi A+C dimunculkan empat fraksi saat lobi. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPPP, dan FPKB.

Ketua FPPP Hasrul Azwar yang mewakili empat fraksi itu menjelaskan, opsi A+C adalah menerima secara sungguh-sungguh dua opsi yang dilaporkan pansus terhadap paripurna. Sebab, keduanya sama-sama mengandung kebenaran. Kedua opsi itu, kata dia, hanya berbeda menilai kebijakan dan penyebutan nama.

''Persamaan mendasar dua opsi itu adalah sama-sama merekomendasikan tindak lanjut kepada penegak hukum,'' jelasnya.

Tapi, pendapat tersebut direspons mantan Ketua Tim Perumus Angket Century Mahfudz Siddiq. Dia mengungkapkan, fraksi-fraksi pengusul opsi A+C harus membuat rumusan yang diinginkan untuk dipelajari bersama. Itu sudah menjadi kesepakatan. Namun, mencermati rumusan opsi A+C yang telah disampaikan, Mahfudz menilai tidak memenuhi syarat.

''Secara format tidak memenuhi syarat usul baru. Tidak jelas mana kesimpulan dan rekomendasinya,'' katanya. Selain itu, dia mengingatkan munculnya rumusan opsi A atau opsi C karena ada substansi yang tidak bisa ketemu.

Munculnya opsi gabungan A+C tersebut sempat memicu perdebatan. Hanif Dakiri dari FPKB mengibaratkan opsi A adalah apel dan opsi C adalah alpukat. ''Jadi, nggak masalah kalau digabung. Itu sama dengan meletakkan apel bersama alpukat dalam satu keranjang,'' ujarnya.

Pendapat tersebut langsung ditentang Gandung Pardiman dari Golkar. ''Itu namanya bukan antara apel dan alpukat. Tapi, opsi A adalah minyak dan opsi C adalah air. Minyak dan air tak bisa diislahkan,'' tegasnya berapi-api.

Akhirnya, keputusan pun berakhir dengan mekanisme voting untuk menentukan apakah opsi gabungan A+C bisa diterima atau tidak. Setelah divoting, mayoritas anggota dewan tidak setuju dengan opsi gabungan tersebut (294 suara).

Sedangkan empat partai pendukung opsi gabungan A+C harus puas dengan 246 suara. Jika dirinci, 294 suara diperoleh dari Fraksi Partai Golkar (104), FPDIP (90), FPKS (56), Fraksi Partai Gerindra (25), dan Fraksi Partai Hanura (17). Yang menarik, Kurdi Mukri dari FPPP dan Lili Wahid dari FPKB bergabung dalam kelompok ini. Padahal, partai mereka adalah pelopor untuk opsi gabungan A+C.

Mereka berdua merupakan anggota tim sembilan -sebutan bagi inisiator hak angket Century. Saat berdiri, Lili dan Kurdi disalami dan dirangkul legislator yang sejak awal menolak adanya opsi gabungan A+C.

Sedangkan 246 suara, berasal dari Fraksi Partai Demokrat (148), FPAN (40), FPPP (33), dan FPKB (25). Dengan hasil ini, lantas dilakukan voting tahap kedua hanya dengan dua opsi: A dan C.

Yang juga menarik, voting tahap kedua ini diwarnai kejutan dari FPPP. Jika pada voting tahap pertama bergabung dengan kubu Partai Demokrat, FPAN dan FPKB, pada voting kedua, partai yang diketuai Suryadharma Ali itu mendukung opsi C.

Paripurna Dibuka, Hujan Interupsi

Pengambilan keputusan ter­hadap laporan pansus angket mengenai pengusutan kasus Bank Century berjalan alot. Sejak sidang paripurna dibuka Ketua DPR Marzuki Alie kemarin (3/3), hujan interupsi terus terjadi. Ketika kewalahan, Marzuki menampung siapa saja yang berinterupsi hingga terdaftar 20 orang lebih.

Marzuki, rupanya, sengaja mem­biarkan gelombang interupsi itu tanpa mencoba mengelola. Bisa jadi ini dilakukan karena ada yang mempersoalkan kepemimpinannya saat paripurna Selasa lalu (2/3) yang berakhir ricuh.

Dalam sidang paripurna kemarin, sebagian anggota mendesak agar pandangan akhir fraksi ditiadakan. Tapi, itu ditolak. Dipelopori oleh Fraksi Partai Demokrat. Akhirnya disepakati tetap ada pandangan akhir fraksi.

Dalam sidang paripurna kemarin, Adji Massaid mendesak kelima pimpinan DPR berdiri untuk menunjukkan kekompakan. Itu menanggapi rumor yang berkembang bahwa terjadi perpecahan di kalangan pimpinan dewan.

Mendapat usul itu, Marzuki hanya menjelaskan bahwa lima pimpinan dewan telah bersepakat merupakan satu kesatuan. ''Sudah kompak. Tidak ada yang perlu diragukan lagi. Apalagi, bicara substansi agenda persidangan, kami akan selalu bersama-sama mengawal,'' tegas Marzuki. Wakil Ketua DPR Pramono Anung tampak menepuk-nepuk pundak Marzuki.

Setelah berdebat panjang hingga pukul 11.40, agenda sidang paripurna berlanjut dengan pe­n­yampaian pandangan akhir fraksi. Satu per satu wakil fraksi maju ke podium. Dalam kesempatan itu, sejumlah fraksi menegaskan pilihannya.

FPDIP, Fraksi Partai Golkar, FPKS, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura mendukung opsi C. Sementara Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPPP, dan FPKB tidak mengungkapkan pilihannya. Meski begitu, ada kesan kuat, keempat fraksi itu sebenarnya cenderung mendukung opsi A.

Ketua FPAN Asman Abnur me­ngatakan, bagi fraksinya, yang terpenting adalah siapa pun pejabat yang diduga melakukan pelanggaran administratif harus segera diproses secara administratif. Pejabat yang diduga melanggar hukum harus segera diproses secara hukum. ''Hukum harus ditegakkan. Mari kita membangun kebersamaan,'' kata Asman tanpa mengatakan fraksinya memilih opsi A atau C. Saat itu terdengar celetukan-celetukan nakal dari para angota dewan. ''Tidak ada nyali, banci,'' kata seseorang. ''Tidak A, tidak C. Berarti B, Banci. Cari selamet,'' timpal yang lain.

Ketua FPPP Hasrul Azwar menuturkan, apa pun keputusan paripurna harus bisa mengakhiri segala polemik di tengah masyarakat yang mengemuka selama empat bulan terakhir. Apalagi, lanjut Hasrul, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara kesimpulan dan rekomendasi di kolom A dan C.

''Keduanya sudah relatif memoderasi penyebutan nama.Relatif hanya mempersoalkan proses lahir dan pelaksanaan kebijakan. Serta sama-sama mendukung prosesnya dilanjutkan ke penegakan hukum atau lembaga pro-justitia,'' katanya.

Menurut dia, kesimpulan dan rekomendasi di kolom A mengandung kebenaran. Begitu juga kesimpulan dan rekomendasi di kolom C. ''Sebuah kebenaran tidaklah elok kalau divoting. Ke­benaran perlu disikapi secara aklamasi,'' kata Hasrul.

Ketidakjelasan sikap FPPP itu lagi -lagi memantik respons spontan. ''Capek deh, nggak jelas,'' celetuk seseorang.

Dukungan terhadap posisi pemerintah ditunjukkan secara terbuka oleh FPKB. Juru Bicara FPKB Muhammad Toha mengatakan, kebijakan pemerintah terkait Bank Century dilakukan untuk menye­lamatkan perekonomian nasional. Ancaman pada sistem perbankan dan sistem keuangan nasional juga sangat nyata. ''Kea­daan genting krisis ini bisa dilihat dari kelangkaan dan kesulitan likuiditas di pasar keuangan yang menyebabkan pinjaman antarbank tidak jalan. Di sini, pemerintah telah mengambil kebijakan yang tepat,'' kata Toha.

Dalam draf laporan pansus Century yang dibacakan Ketua Pansus Idrus Marham di paripurna Selasa lalu (2/3), sebenarnya sudah tertulis opsi A dan opsi B. Saat itu, Idrus juga membacakan dengan menyebut opsi B. Bahkan, untuk menghindari kesalahpahaman, dia juga menjelaskan persoalan itu.

''Izinkan saya membacakan opsi kedua atau B. Atau C. Jadi, ini tadinya ada A, B, C. Tapi, B itu sudah berintegrasi kepada salah satu opsi. Oleh karena itu, yang ada opsi C atau B dalam laporan ini,'' katanya.

Meski begitu, istilah A atau C tetap lebih populer secara politik daripada A atau B. Anggota pansus angket Century Eva Kusuma Sundari mengatakan, penyebutan A atau B belum pernah diputuskan di pansus. ''Idrus bilang itu secara personal. Perlu rapat untuk menjustifikasi ide dia. Sementara pansus sudah tidak ada sidang. Ini memang sensitif, pertimbangan teknis bisa disoal secara politik,'' katanya.

Sumber : www.jawapos.com
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud