DPR Tuding Ditjen Pajak Lakukan "Abuse Of Power"
JAKARTA, Rapat dengar pendapat antara Ditjen Pajak dan Bareskrim Polri serta Komisi III DPR RI berubah menjadi arena penyerangan bertubi-tubi terhadap Ditjen Pajak. Beberapa anggota DPR menuding Ditjen Pajak telah melenceng jauh memasuki ruang yang bukan kewenangannya.
Edison Betahubun salah satunya. Politisi asal Golkar tersebut menuding adanya indikasi arogan pada diri Ditjen Pajak. "Kami menangkap ada arogansi pada Ditjen Pajak. Salah satunya dengan menganggap sepele permasalahan ini," ujarnya di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (1/3/2010).
"Sampaikan ke Direktur Jenderal Pajak, jangan menjadi alat-alat tertentu untuk membuat opini menyesatkan dan jangan membuat opini orang yang belum terbukti menjadi bersalah. Kalau itu tidak dibenahi juga, itu akan merugikan Ditjen Pajak dan negara," tambahnya.
Nurdiman Munir, anggota dari Fraksi Hanura, mengatakan bahwa Ditjen Pajak mulai suka memasuki ruang-ruang yang bukan ruang kewenangannya. "Ditjen Pajak kan sesuai dengan ketentuannya tidak boleh menyebutkan nama wajib pajak. Itu akan membuat wajib pajak kehilangan kepercayaan di depan mitra, apalagi dengan stempel pengemplang, padahal belum tentu bersalah," katanya.
Menurutnya, telah banyak pelanggaran yang dilakukan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak. "Ditjen pajak tidak boleh mengumumkan dan menangkap, itu tugas polisi. Kalau tidak mengerti ya kerja sama dengan Polri. Jangan masuk ruang mertua, jangan masuk ruang politik karena, kalau begitu, target pajak tidak bisa tercapai. Tolong pakailah cara-cara yang legal, yang pantas. Jangan ikut dalam agenda politik," ujarnya.
"Pendekatan Ditjen Pajak itu bisnis, bujuk-bujuk, bukan seperti Bareskrim yang penyanderaan dan tangkap. Kalau tidak bisa dibujuk, baru minta bantuan ke Polri," katanya lagi.
Dia lebih lanjut menuding adanya titipan dari pihak lain dalam penyalahgunaan Ditjen Pajak itu. "Ditjen Pajak yang buat peraturan, dia sendiri yang langgar. Apa ini ada titipan," ungkap anggota dari Hanura ini.
Sementara itu, Ahmad Yani, anggota dari Fraksi PPP mengatakan, Ditjen Pajak telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). "Terminologi pengemplang pajak harus diluruskan, jangan orang yang belum apa-apa dibilang pengemplang pajak," ujarnya.
Edison Betahubun salah satunya. Politisi asal Golkar tersebut menuding adanya indikasi arogan pada diri Ditjen Pajak. "Kami menangkap ada arogansi pada Ditjen Pajak. Salah satunya dengan menganggap sepele permasalahan ini," ujarnya di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (1/3/2010).
"Sampaikan ke Direktur Jenderal Pajak, jangan menjadi alat-alat tertentu untuk membuat opini menyesatkan dan jangan membuat opini orang yang belum terbukti menjadi bersalah. Kalau itu tidak dibenahi juga, itu akan merugikan Ditjen Pajak dan negara," tambahnya.
Nurdiman Munir, anggota dari Fraksi Hanura, mengatakan bahwa Ditjen Pajak mulai suka memasuki ruang-ruang yang bukan ruang kewenangannya. "Ditjen Pajak kan sesuai dengan ketentuannya tidak boleh menyebutkan nama wajib pajak. Itu akan membuat wajib pajak kehilangan kepercayaan di depan mitra, apalagi dengan stempel pengemplang, padahal belum tentu bersalah," katanya.
Menurutnya, telah banyak pelanggaran yang dilakukan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak. "Ditjen pajak tidak boleh mengumumkan dan menangkap, itu tugas polisi. Kalau tidak mengerti ya kerja sama dengan Polri. Jangan masuk ruang mertua, jangan masuk ruang politik karena, kalau begitu, target pajak tidak bisa tercapai. Tolong pakailah cara-cara yang legal, yang pantas. Jangan ikut dalam agenda politik," ujarnya.
"Pendekatan Ditjen Pajak itu bisnis, bujuk-bujuk, bukan seperti Bareskrim yang penyanderaan dan tangkap. Kalau tidak bisa dibujuk, baru minta bantuan ke Polri," katanya lagi.
Dia lebih lanjut menuding adanya titipan dari pihak lain dalam penyalahgunaan Ditjen Pajak itu. "Ditjen Pajak yang buat peraturan, dia sendiri yang langgar. Apa ini ada titipan," ungkap anggota dari Hanura ini.
Sementara itu, Ahmad Yani, anggota dari Fraksi PPP mengatakan, Ditjen Pajak telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). "Terminologi pengemplang pajak harus diluruskan, jangan orang yang belum apa-apa dibilang pengemplang pajak," ujarnya.
Sumber : www.kompas.com
Posted in
Berita
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply