Terbaru
Recent Articles

GADAI RIBAWI..


GADAI RIBAWI..
---
1. Penggabungan akad gadai (atau akad hutang) dengan akad ijarah (biaya simpan) dalam satu kesatuan akad
"Rasullullah saw telah melarang dua akad dalam satu akad."
[HR Ahmad, Hadits Shohih]

2. Terjadi RIBA yang dikemas dengan istilah biaya simpan atas barang gadai dalam akad hutang.
"Jika seseorang memberi pinjaman (hutang), janganlah dia mengambil hadiah."
[HR Bukhari]

3. Seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban pihak murtahin (pegadaian), bukan kewajiban rahin (nasabah).
"Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya dan jika susu hewan itu diminum maka yang meminum harus menanggung biayanya."
[HR Ahmad]
---
Yang mengatasnamakan syariah saja masih mempraktekkan RIBA..
Apalagi yang KONVENSIONAL
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud