Khilafah Islam
Ada yg bertanya, khilafah Islam itu bagian (cabang) hukum syariat. Padahal banyak sekali mazhab2 dlm Islam, mulai mazhab akidah maupun mazhab fikih. Lalu bolehkan khilafah Islam bermazhab?
Khilafah Islam adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia dalam rangka menerapkan Islam di dalam negeri dan mengembang Islam ke seluruh dunia. Khilafah Islam adalah pemersatu umat, dari berbagai mazhab dan golongan. Allah berfirman, "Sesungguhnya kalian ini umat yg satu.." (QS. Al Anbiya: 92). Umar bin Khatab juga pernah berkata: Laa islaama illaa bil jamaa'ati wa laa jamaa'atan illaa bil imaarati wa laa imaarata illaa bith thaa'ati (Tidak ada Islam tanpa jamaah/kesatuan umat; tidak ada jamaah tanpa kepemimpinan/khilafah; dan tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan).
Keberagaman mazhab dlm Islam adalah suatu keniscayaan. Itu tidak bisa diingkari. Tetapi bukan berarti persatuan umat tidak bisa diwujudkan. Kesatuan umat bisa terwujud, jika negara khilafah tidak mengikuti mazhab tertentu. Dengan demikian, khilafah Islam akan menjadi wadah bagi seluruh warga negara dari berbagai mazhab, etnik, dan bangsa.
Jadi, negara khilafah selayaknya tidak mengadopsi satu mazhab tertentu. Jika mengadopsi, maka akan berpotensi adanya pemaksaan terhadap mazhab lain. Ini tidak boleh terjadi.
Namun demikian, negara harus menjadikan akidah Islam secara umum sebagai landasan dan payung bagi semua mazhab. Misalnya, negara harus menetapkan bahwa akidah hanya boleh diambil dari dalil qath'i (pasti, mutlak) bukan zhanni (dugaan) yg berpotensi menimbulkan perdebatan, padahal akidah tidak boleh diperdebatkan. Jadi, umat akan dijauhkan dari potensi konflik pemikiran dan menyingkirkan sensitivitas sosial. Sebab, dalil zhanni-lah yg biasanya menjadi sumber konflik, utamanya dlm masalah akidah.
Sama halnya, seluruh pemikiran perundang2an hukum Islam juga hanya boleh darh dalil2 qath'i seperti Alquran, sunah, ijma' sahabat, dan qiyas syar'i. Selain itu semua (seperti istihsan, mashalih mursalah, urf, ijma' ulama, mazhab sahabat, syar'u man qablana, dan lain2) tdk boleh dijadikan sumber pijakan hukum Islam, sebab hal2 tersebut sangat diperselisihkan para ulama dan sifatnya tidak qath'i. Oleh sebab itu berlakulah kaidah syariat: amrul imaam yarfa'ul khilaaf (perintah imam/pemimpin, meniadakan perbedaan), dan: amrul imaam naafidzun zhaahiran wa baathinan (perintah imam wajib dilaksanakan secara lahir dan batin).
Ini berarti, sekalipun banyak mazhab, namun yg berlaku pada hukum positif hanya hukum yg diadopsi kepala negara, yaitu hukum Islam secara umum.
Namun demikian, dalam persoalan2 khusus/individu, negara khilafah masih tetap mengakui perbedaan mazhab. Bahkan utk diajarkan pun boleh.
Contoh riil, Imam Malik menolak keinginan Khalifah Ja'far Al Manshur utk menjadikan kitab Al Muwatha' sebagai undang2 negara. Beliau menolak jika khilafah bermazhab Maliki.
Keberagaman mazhab dlm Islam adalah suatu keniscayaan. Itu tidak bisa diingkari. Tetapi bukan berarti persatuan umat tidak bisa diwujudkan. Kesatuan umat bisa terwujud, jika negara khilafah tidak mengikuti mazhab tertentu. Dengan demikian, khilafah Islam akan menjadi wadah bagi seluruh warga negara dari berbagai mazhab, etnik, dan bangsa.
Jadi, negara khilafah selayaknya tidak mengadopsi satu mazhab tertentu. Jika mengadopsi, maka akan berpotensi adanya pemaksaan terhadap mazhab lain. Ini tidak boleh terjadi.
Namun demikian, negara harus menjadikan akidah Islam secara umum sebagai landasan dan payung bagi semua mazhab. Misalnya, negara harus menetapkan bahwa akidah hanya boleh diambil dari dalil qath'i (pasti, mutlak) bukan zhanni (dugaan) yg berpotensi menimbulkan perdebatan, padahal akidah tidak boleh diperdebatkan. Jadi, umat akan dijauhkan dari potensi konflik pemikiran dan menyingkirkan sensitivitas sosial. Sebab, dalil zhanni-lah yg biasanya menjadi sumber konflik, utamanya dlm masalah akidah.
Sama halnya, seluruh pemikiran perundang2an hukum Islam juga hanya boleh darh dalil2 qath'i seperti Alquran, sunah, ijma' sahabat, dan qiyas syar'i. Selain itu semua (seperti istihsan, mashalih mursalah, urf, ijma' ulama, mazhab sahabat, syar'u man qablana, dan lain2) tdk boleh dijadikan sumber pijakan hukum Islam, sebab hal2 tersebut sangat diperselisihkan para ulama dan sifatnya tidak qath'i. Oleh sebab itu berlakulah kaidah syariat: amrul imaam yarfa'ul khilaaf (perintah imam/pemimpin, meniadakan perbedaan), dan: amrul imaam naafidzun zhaahiran wa baathinan (perintah imam wajib dilaksanakan secara lahir dan batin).
Ini berarti, sekalipun banyak mazhab, namun yg berlaku pada hukum positif hanya hukum yg diadopsi kepala negara, yaitu hukum Islam secara umum.
Namun demikian, dalam persoalan2 khusus/individu, negara khilafah masih tetap mengakui perbedaan mazhab. Bahkan utk diajarkan pun boleh.
Contoh riil, Imam Malik menolak keinginan Khalifah Ja'far Al Manshur utk menjadikan kitab Al Muwatha' sebagai undang2 negara. Beliau menolak jika khilafah bermazhab Maliki.
Posted in
Religi
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply