Terbaru
Recent Articles

Perbandingan Vonis Gayus dengan Vonis Para Terdakwa Lain

Jakarta - Vonis 7 tahun penjara  dan denda Rp 300 juta untuk Gayus Tambunan yang diberikan oleh majelis hakim pimpinan Albertina Ho cukup mengejutkan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntunya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis Gayus hanya satu tahun lebih berat dibanding Andi Kosasih, orang yang berpura-pura mengaku pemilik miliaran rupiah uang Gayus.

Albertina menyatakan bahwa Gayus terbukti bersalah atas empat dakwaan sekaligus dalam dua perkara, yaitu perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak (PT SAT) dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu. Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.


Meski Gayus terbukti bersalah, namun majelis hakim hanya mengganjar Gayus 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Berikut perbandingan-perbandingan vonis Gayus Tambunan dengan para terdakwa lainnya:

Gayus Tambunan


Tuntutan:  20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Vonis: 7 tahun, denda Rp 300 juta
Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Albertino Ho
Kuasa Hukum: Adnan Buyung Cs

Peran: terlibat perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak (PT SAT) dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.


Muhtadi Asnun


Tuntutan: 3 tahun 6 bulan penjara
Vonis: 2 tahun penjara (9 Desember 2010)


Pengadilan: PN Jakarta Timur
Ketua Hakim: Thamrin Tarigan
Kuasa Hukum: Alamsyah Hanafiah

Peran: Muhtadi sebagai ketua hakim yang menyidangkan kasus Gayus di PN Tangerang sempat meminta uang kepada Gayus Tambunan sejumlah puluhan ribu dollar AS, dengan imbalan Gayus akan dibebaskan dari segala tuduhan. Namun, Muhtadi mengaku tidak jadi menerima uang tersebut, karena tiba-tiba sadar bahwa hal itu haram dilakukan penegak hukum.

Haposan Hutagalung


Tuntutan: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta
Vonis: belum (sidang vonis digelar sore ini)
Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Thaksin
Kuasa hukum: John Panggabean

Peran: Haposan, yang merupakan seorang pengacara, dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi, dan sebagai otak merekayasa pencairan uang Rp 28 miliar milik Gayus dan terlibat penyuapan PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Dia juga diduga terlibat dalam pembuatan draf perjanjian fiktif pengadaan tanah antara Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. Dia juga diduga terlibat merayu Andi Kosasih agar mengaku dalam penyidikan bahwa Rp 28 miliar tersebut uang dirinya yang dititipkan kepada Gayus untuk sebuah bisnis

Lambertus Palang Ama


Tuntutan: 5 tahun penjara
Vonis: 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta

Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Sunardi
Kuasa Hukum: Petrus Balapationa

Peran: Lambertus, adalah kolega Haposan, yang juga merupakan seorang pengacara, bersalah dan diberatkan karena membuat draf perjanjian fiktif pengadaan tanah untuk Gayus Tambunan dengan Andi Kosasih.

Andi Kosasih


Tuntutan: 10 tahun, denda Rp 6 miliar
Vonis: 6 tahun, denda Rp 4 miliar (20 Desember 2010)

Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Prasetya Ibnu
Kuasa Hukum: OC Kaligis

Peran: Andi Kosasih berpura-pura memiliki uang Gayus Tambunan sebesar US$ 2,8 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Dia mengaku bahwa uang Rp 28 miliar adalah uangnya yang dititipkan ke rekening Gayus untuk pengembangan bisnis. Tindakannya dinilai jaksa melanggar UU Anti Korupsi dan UU Pencucian Uang.

Arafat Enanie (Kompol)


Tuntutan: 4 tahun penjara
Vonis: 5 tahun penjara
Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Haswandi
Kuasa hukum: Edward Maruli Simanjuntak

Peran:
Arafat, perwira menengah polisi yang menjadi penyidik kasus Gayus, menerima suap sebanyak US$ 25.000  dan US$ 35.000 dari Haposan Hutagalung, dan US$ 5.000 dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKBP Mardiyani dan terdakwa sendiri, serta Rp 5 juta dari Andi Kosasih. Arafat juga terbukti menerima suap berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Ultra Classic senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro. Motor itu diberikan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus.

AKP Sri Sumartini


Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta
Vonis: 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta

Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Achmad Solikin
Kuasa Hukum: Hendi Sucahyo

Peran: Sri Sumartini yang juga seorang penyidik Polri terbukti menerima suap US$ 1.700 dan Rp 8 Juta. Suap tersebut dimaksudkan agar Gayus yang tersangkut kasus tidak ditahan.

Alif Kuncoro


Tuntutan: 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta
Vonis: 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta

Pengadilan: PN Jakarta Selatan
Ketua Hakim: Mien Trisnawaty
Kuasa Hukum: M Yasin

Peran: Alif memberi suap berupa motor Harley Davidson tipe ultra klasik senilai Rp 410 juta rupiah kepada Kompol Arafat Enanie. Motor berpasitas mesin 1.584 cc tersebut merupakan sogokan supaya Kompol Arafat tidak menjadikan Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Alif Kuncoro yang menjembatani Imam Cahyo Maliki saat memberikan proyek bantuan penanganan pajak kepada Gayus Tambunan terhadap 3 perusahaan Bakrie Group, yaitu Bumi Resources, Kaltim Prima Coal (KPC), dan Arutmin.

Nama-nama lain


Beberapa nama lain juga tersangkut kasus ini. Misalnya, rekan Gayus di Ditjen Pajak, yaitu Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung hingga saat ini masih dalam proses persidangan. Namun, atas mereka belum tersentuh secara hukum.

Nama Roberto Santonius yang sempat dituduh terlibat dalam penyuapan para perwira tinggi Polri tiba-tiba diturunkan statusnya dari 'tersangka' menjadi saksi oleh polisi. Jaksa Cirus Sinaga, jaksa penuntut umum, dalam kasus Gayus di PN Tangerang, juga masih menjadi saksi. Sedangkan Imam Cahyo Maliki tidak diketahui keberadaannya dan kabarnya sakit jiwa.

Para perwira polisi yang sempat disidang dalam sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri juga tidak diajukan ke persidangan. Hanya Arafat dan Sri Sumartini yang dibawa ke pengadilan. Sedangkan, atasan-atasan mereka, seperti AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi, Kombes Pol Eko, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman tidak dibawa ke persidangan dan tidak menjadi terdakwa.


Sumber : www.detik.com
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud