Terbaru
Recent Articles

Pemerintah Revisi PP Pengelolaan Pendidikan

JAKARTA : Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, akan memuat tentang tata kelola dan juga pengelolaan keuangan Pergurunan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Hal itu sebagai tindak lanjut pembatalan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Demikian hasil Rapat Badan Hukum Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/8).

Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan setelah UU BHP dibatalkan oleh MK, tidak ada pilihan lain untuk merevisi PP 17/2010 karena belum memuat dan mengatur tata kelola universitas yang mulanya akan mengacu pada UU BHP yang dibatalkan itu. "Karena tata kelola itu tadinya mau dicantumkan di UU BHP, oleh karena itu yang kita siapkan sekarang amendemen atau perubahan PP 17," kata Nuh usai rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gawan Fauzi, Menag Suryadharma Ali, Menpora Andi Mallarangeng, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri PAN dan Rebiro EE Mangindaan, Wakil Menkeu Anny Ratnawaty, serta beberapa rektor PT BHMN yakni ITB, Unair, IPB, UPI, USU, dan UGM.

Ia menjelaskan, revisi PP 17/2010 tersebut kalau sudah disahkan akan memberikan payung hukum pada PT BHMN ini untuk beroperasi. Sebab selain masalah tata kelola, menurut amanah MK, BHMN dalam fungsi pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga UU Keuangan. "Padahal kita (BHMN) sekarang tidak mengikuti Undang Undang Keuangan. Kalau ikut PP yang dulu bebas saja," tuturnya.

Mendiknas menilai, setelah berkoordinasi dengan tujuh rektor BHMN, draf revisi rancangan PP 17 itu sudah bisa ditindaklanjuti dengan harmoniasasi dengan kementerian lain. Sebab yang memberikan masukan tidak hanya para rektor, tapi para Majelis Wali Amanat (MWA) di masing-masing perguruan tinggi pun memberikan masukan.

"Ada masukan yang tidak bisa kita terima, misalnya, di dalam draf PP itu tetap mengacu pada PT BHMN masing-masing. Itu jelas enggak bisa secara utuh karena di PT BHMN ini kan ada beberapa aspek, aspek organisasi akademik bisa kita akomodasikan, tetapi aspek tata kelola keuangan kan perintah harus tunduk pada tiga UU Keuangan. Itu tidak bisa kita akomodasi," jelasnya. (MI)
Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Blog Archives
Recent Comments
Tag Cloud