Home » Politik Hukum »
PROBLEMATIKA EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA
Bagaimana dengan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia? Masalah-masalah apa saja yang paling sering ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia?
Pada prinsipnya hanya ada 3 (tiga) hal yang dapat menghalangi putusan arbitrase internasional dieksekusi di Indonesia, yaitu: (i) putusan arbitrase internasional tersebut belum final; (ii) putusan arbitrase internasional tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum; dan (iii) putusan arbitrase internasional tersebut menurut hukum Indonesia bukan sengketa perdagangan. Artinya selama putusan arbitrase internasional dapat memenuhi ketiga hal di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung harus memberikan pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase internasional. Namun, faktanya dari masa berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 Tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, sampai pengundangan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) banyak sekali putusan arbitrase internasional yang ditolak pelaksanaan di Indonesia dinyatakan bertentangan dengan ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.
Moderator : Ignatius Andy (Partner, Ignatius Andy Law Offices)
Project
Dapatkan pengetahuan dan berita hukum di perangkat selular anda, plus diskon khusus untuk seminar, database hukum, dan buku-buku hukumonline. Ketik REG (spasi) HUKUM, kirim ke 9899 (semua operator).
Walaupun penyelesaian sengketa melalui arbitrase telah dikenal di dalam hukum Indonesia, namun sebelum Republik Indonesia meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (“Konvensi New York”) melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 (“Keppres No. 34/1981”), tidak ada putusan lembaga arbitrase internasional (asing) yang dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia. Hal ini karena adanya asas kedaultan / sovereni tas di dalam ketentuan Pasal 463 Reglement Rechtsvoordering (RV) yang mengatur bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia.
Setelah ratifikasi Konvensi New York, idealnya tidak akan ditemukan lagi masalah yang signifikan untuk mengeksekusi putusan arbitrase asing (internasional) di Republik Indonesia, karena Pasal III Konvensi New York mengatur bahwa eksekusi putusan arbitrase asing dari negara peserta konvensi tidak boleh lebih sulit daripada eksekusi putusan arbitrase domestik.
Selama ini cukup banyak istilah yang dapat digunakan untuk mendefinisikan mengenai “ketertiban umum”, namun telah disepakati batasan ketertiban umum adalah sendi-sendi dan nilai-nilai asasi sistem hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa. Masalahnya kesan yang timbul dalam praktek selama ini adalah penggunaan “ketertiban umum” lebih dikarenakan Pengadilan Indonesia masih melihat putusan arbitrase internasional sebagai produk negara asing, yang harus disikapi dengan extra hati-hati, atau dalam istilah Alm. Sudargo Gautama, terdapat sikap uneasiness dalam memberikan pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase internasional.
Walaupun memiliki tujuan yang baik, namun ketergantungan lembaga arbitrase (nasional maupun internasional) untuk mendapatkan pengakuan dan pelaksanaan menunjukan bahwa sebenarnya lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusan yang telah dikeluarkan. Selain itu juga menunjukan adanya intervensi dari negara melalui pengadilan untuk mengesampingkan putusan arbitrase internasional apabila berseberangan dengan kepentingan politiknya.
Berdasarkan pembahasan diatas, maka muncul pertanyaan, bagaimana dengan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia? Masalah-masalah apa saja yang paling sering ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia?
Sehubungan dengan hal tersebut, maka www.hukumonline.com bermaksud mengadakan Talk!hukumonline – Discussion: “Problematika Eksekusi Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia” pada Rabu, 31 Maret 2010, bertempat di Mutiara 3 Ground Floor Hotel Gran Melia, Jakarta, dengan dihadiri oleh narasumber – narasumber sebagai berikut:
- M. Hussyen Umar S.H., F.CB.Arb (Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
- M. Yahya Harahap S.H (Partner, Remy & Partners Law Offices)
- Prof.Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi/Ahli Hukum Internasional)
Seluruh materi dan notulensi diskusi ini, tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com. Silahkan hubungi kami via email talks@hukumonline.com .
Project
Dapatkan pengetahuan dan berita hukum di perangkat selular anda, plus diskon khusus untuk seminar, database hukum, dan buku-buku hukumonline. Ketik REG (spasi) HUKUM, kirim ke 9899 (semua operator).
Sumber : www.lowonganpns.net
Posted in
Politik Hukum
Tulisan Terkait :
Popular Posts
-
MP3 Muslim Entreprener Forum 2012 MEF Ust Heru Binawan [Sambutan DPP HTI] [2 MB] MEF Talk Show Bpk Iskandar Zulkarnain [5 MB] MEF Bala...
-
(Minaut = Pemecahan Persoalan dan Pengambilan Keputusan) Pengantar Dalam menjalankan tugasnya sehari...
-
Oleh : Musryadanta Inilah fakta yang terlihat di kotaku tercinta, dimana pengemis dan anak telantar seolah-olah dilegalkan oleh pemeri...
Recent
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Categories
Analisis
Artikel
Berita
Budaya
Catatan Facebook
CCTV
Daerah
download Materi
Gambar Unik
Hot News
Ideologis
Intelektual
IP Camera
Kegiatan
LOWONGAN
Makalah
Monitoring Rumah
MP3
Online Monitoring
Pendidikan
Pengumuman
Photo Unik
Politik Hukum
Potret
Presentasi
Religi
Retorika
rohingya
Sastra
Sosok
teknologi
Tips dan Trik
Tutorial Photoshop
Video
0 komentar for this post
Leave a reply